Mohon tunggu...
Binti Nur Asiyah
Binti Nur Asiyah Mohon Tunggu... Seorang Dosen yang tertarik pada perubahan ekonomi masyarakat, pemberdayaan dan pendampingan

Di bidang perbankan konven/syariah jg menjadi bagian dari konsen profesional

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Royalti dan geliat entrepreneur?

21 Agustus 2025   23:29 Diperbarui: 21 Agustus 2025   23:29 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bulan Agustus diwarnai pemberitaan dari kebijakan tentang royalti, termasuk dalam hal ini royalti musik. Zaman dulu musik dibatasi pada model pemindahan dari satu tempat ke tempat lain, yang artinya ada CD legal dan ilegal.  Yang legal biasanya ditandai dengan harga yang cukup tinggi dan yang ilegal alias kw harganya lebih murah. Tidak setiap orang bisa dengan mudah memutar lagu. Namun setelah memiliki CD maka bebas kapan saja memutar musik. Berbeda dengan dulu, saat ini ketika teknologi semakin canggih, fasilitas android, televisi dan internet yang mudah, maka akses memutar musik menjadi suatu yang mudah dan biasa. Wal hasil, hampir setiap individu, perusahaan memanfaatkannya.

Saat ini momen negara memerlukan pengetatan anggaran, pemasukan anggaran sebanyak-banyaknya, kebijakan royalti yang selama ini terdiam akhirnya bangun, ibarat singa tidur, hari ini meraungnya kencang dibalik aturan Peraturan pemerintah No 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta musik. Nah hal ini membuat ketar ketir masyarakat. Bahkan salah satu usaha di Bali sudah kena tuntutan royalti. Hal ini membuat kebijakan ikutan bahwa usaha akan meminimalisir pemanfaatan musik. Bisnis travel mengganti musik dengan menyediakan permen sebagai pengganti musik yang selama ini menjadi daya dukung kenyamanan dari satu tempat menuju tujuan. 

Perlu adanya aturan yang berpihak pada dunia usaha, mengingat musik ini bisa  menjadi pengiring, dan bisa jadi sebagai usaha utama yang sesungguhnya. Jika musik sebagai pokok bisnis, maka wajar dikenakan aturan tarif royalti. Sementara pemanfaatan musik sebagai pelengkap maka ini akan memancing tumbuhnya entrepreneur di masyarakat, maka semestinya aturan royalti ada pembatasan. Jadi tidak semata-mata dikenakan pemanfaatan perkursi. 

Aturan tentang royalti ini yang perlu dilakukan addendum, mengingat jika dijalankan maka akan berdampak pada kelesuan ekonomi di masyarakat.  Kita tahu, ekonomi masyarakat semakin sulit, bisnis semakin sulit diantara disebabkan lapangan kerja yang sulit. Perusahaan banyak membuat karyawan akhirnya kena PHK atau mengundurkan diri secara perlahan akibat perusahaan juga terdampak. Hal ini entrepreneur menjadi salah satu solusi agar dapur masyarakat kian mengebul. Semoga ada kearifan yang berpihak pada masyarakat yang pada akhirnya berdampak luas baik secara ekonomi maupun sosial. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun