Data menunjukkan bahwa angka gelandangan masih tinggi di berbagai wilayah Jakarta. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan tempat tinggal bagi mereka, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
Salah satu solusi yang saya usulkan adalah memanfaatkan unit rusun kosong atau bangunan kosong lainnya sebagai tempat tinggal bagi kaum gelandangan dengan harga sewa yang terjangkau.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi angka kemiskinan di Ibukota. Bukankah hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem?
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI