Mohon tunggu...
Bilhaq Sakti
Bilhaq Sakti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurnalistik

Menyukai otomotif dan lingkungan hidup

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jalan Keluar dari Dilema Pembebasan Lahan Tol Cisumdawu

29 Desember 2023   20:41 Diperbarui: 29 Desember 2023   21:04 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Pribadi | Pinggir Jalan Tol Cisumdawu

Jawa Barat, sebagai pusat pembangunan jalan tol di Indonesia, telah melahirkan berbagai jaringan tol yang menjadi tulang punggung ekonomi di daerah tersebut. Tol Cisumdawu, yang dianggap sebagai tol paling menonjol, memiliki karakteristik unik dengan dua terowongan kembar yang menjadi ikonnya. 

Namun, keberhasilan proyek ini ternyata tidak terlepas dari kendala, terutama dalam proses pembebasan lahan yang mengakibatkan penundaan signifikan. Meskipun demikian, diharapkan bahwa kontribusi ekonomi yang dihasilkan oleh Tol Cisumdawu dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Jawa Barat di masa mendatang. 

Pemerintah, dalam upaya mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, terlibat dalam penyelenggaraan pembangunan untuk kepentingan umum. Salah satu aspek krusial dalam proses ini adalah pengadaan tanah, yang pada kenyataannya sering kali menimbulkan sengketa, khususnya terkait dengan ganti kerugian kepada warga yang tanahnya terdampak. 

Meskipun regulasi pengadaan tanah sudah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, pelaksanaannya masih menyisakan sejumlah permasalahan, terutama terkait ganti kerugian. Dalam proyek Jalan Tol Cisumdawu, terdapat inkonsistensi dalam pengaturan ganti kerugian, yang pada akhirnya menyebabkan implementasi yang berbeda di setiap daerah yang terkena dampak pengadaan tanah.

Proses pengadaan tanah untuk Jalan Tol Cisumdawu menunjukkan adanya inkonsistensi terkait penentuan nilai ganti kerugian. Hal ini disebabkan oleh perubahan dalam UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, yang menyebabkan ketidaksesuaian antara aturan di tingkat nasional dan daerah. Akibatnya, muncul ketidakpastian dalam penentuan besaran ganti kerugian.

Selain inkonsistensi dalam besaran ganti kerugian, terdapat beberapa permasalahan lain yang mempengaruhi kepastian hukum dalam proyek ini yaitu keterlambatan pembayaran kepada warga yang terdampak.

Untuk mengatasi beberapa permasalahan yang muncul, terbitnya Perpres Nomor 66 Tahun 2020 dianggap sebagai solusi yang dapat memberikan kepastian hukum. Perpres ini menciptakan mekanisme pembayaran ganti kerugian melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dengan membentuk dana jangka panjang. Hal ini diharapkan dapat mempercepat penyaluran dana ganti kerugian, menjawab beberapa permasalahan terkait pelaksanaan pengadaan tanah.

Solusi yang diusulkan dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2020 memiliki beberapa keunggulan. Pertama, pembayaran ganti kerugian melalui LMAN dilakukan dengan menggunakan dana jangka panjang dan/atau dana cadangan lintas tahun anggaran, sehingga selalu siap dicairkan. Kedua, sistem pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di luar tahapan pengadaan tanah memungkinkan pengawasan yang lebih fleksibel dan lebih cepat, menghindari verifikasi ganda yang berlarut-larut.

Kunci utama untuk memastikan keberhasilan dari solusi yang diajukan adalah adanya transparansi dan keterbukaan dalam seluruh rangkaian proses pengelolaan ganti kerugian tanah. Keterbukaan ini mencakup dua aspek utama, yaitu proses penyaluran dana dan pengawasan yang harus dilakukan secara terbuka dan mudah dipahami oleh masyarakat luas. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang jelas dan percaya bahwa pemberian ganti kerugian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan implementasi Perpres Nomor 66 Tahun 2020, diharapkan akan terjadi perbaikan yang signifikan dalam pelaksanaan ganti kerugian tanah, terutama pada proyek-proyek infrastruktur yang melibatkan pengadaan tanah. Keberhasilan penerapan solusi ini tidak hanya akan menciptakan dampak positif pada kepastian hukum, tetapi juga berpotensi mengurangi potensi sengketa dan ketidakpuasan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun