Mohon tunggu...
Bilal Ahmad Bonyan
Bilal Ahmad Bonyan Mohon Tunggu... -

Ahmadiyya Moslem Society\r\n\r\nlove for all hatred for none

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Rajam bukan Hukum Islam (Menjawab Tulisan Saudara Madeteling)

30 Januari 2011   22:13 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:02 1126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Minggu, 30 Januari 2011. Saya membaca sebuah Tulisan yang berjudul HUKUM RAJAM ADALAH HUKUM ISLAM yang ditulis oleh saudara Madeteling. Saya sudah berusaha memberikan penjelasan dalam tulisan tersebut, akan tetapi saudara Madeteling tidak memberikan jawaban. Dengan itu saya bermaksud untuk memberikan penjelasan atas hal tersebut

Dengan dasari oleh seorang Taliban yang mengatakan bahwa "hukum rajam adalah hukum islam yang ada dalam syariat Islam, oleh karena itu orang yang tidak menyetujui hukum rajam, bukanlah umat Islam." Pada tulisan saya kali ini, saya ingin memberikan penjelasan tentang asal mula hukum rajam tersebut.

Di dalam tulisannya, saudara madeteling mengatakan bahwa "rajam (hukuman mati karena hubungan seks)" merupakan hukum yang berasal dari binatang yang kemudian diadopsi oleh manusia. Kutipannya : "Hukum binatang ini di adopsi oleh masarakat Jahiliah dan masyarakat manusia liar lainnya di Afrika. Itulah dasar hukum rajam, hukum poligami, hukum perkawinan , hukum hubungan sex yang masuk kedalam syariat Islam, karena Islam memang lahir dari masyarakat Jahiliyah."

Rajam bukanlah hukum yang berasal dari binatang, rajam adalah hukum yang berasal dari Tuhan. ini dapat kita baca dalam Imamat 20:10

"Bila seorang laki-laki berzinah dengan isteri orang lain, yakni berzinah dengan isteri sesamanya manusia, pastilah keduanya dihukum mati, baik laki-laki maupun perempuan yang berzinah itu."

Alquran menjelaskan tentang hukuman zina adalah sebagai berikut :

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman." (QS.An-Nur : 2)

Disini digunakan kata "dera", yang diterjemahkan dari kata "jildun", yang jika diartikan secara harfiah berarti kulit. Oleh karena itu, hukuman bagi pezina adalah dera yang hanya "menyakiti" kulit bukan menghilangkan nyawa. Dengan di beri hukuman demikian, semoga memberikan efek jera dari perbuatan tersebut. Dan "sisa umurnya" digunakan untuk bertobat dan beramal shaleh.

Love for all hatred for none

Muslim Ahmadi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun