Mohon tunggu...
BHP Semarang
BHP Semarang Mohon Tunggu... Administrasi - Kurator Negara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Melayani Setulus Hati

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Zoommeet Pedoman Perencanaan Kebutuhan Kendaraan Dinas Sesuai Standar Barang dan Standar Kebutuhan

17 Januari 2023   20:20 Diperbarui: 17 Januari 2023   20:42 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SEMARANG - Di ruang rapat lantai dua, Kepala BHP Semarang Kemenkumham Jateng Agustina Setiyawati didampingi Kepala Sub Bagian Umum Dandie Octa Sugara beserta Pengolah Data Daman Huri turut mengikuti Zoommeet Pedoman Perencanaan Kebutuhan Kendaraan Dinas Sesuai Standar Barang dan Standar Kebutuhan

Yang menjadi Narasumber dalam seminar Pedoman Perencanaan Kebutuhan Kendaraan Dinas Sesuai Standar Barang dan Standar Kebutuhan adalah Ka.Biro BMN Kementerian Hukum dan HAM RI.

Novita menyampaikan, perencanaan Kebutuhan BMN yaitu kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.

Dokpri
Dokpri

"SBSK BMN Itu sendiri adalah Standar tertinggi yang menjadi pedoman bagi pengguna barang/ kuasa pengguna barang dalam menyusun perencanaan kebutuhan pengadaan pemeliharaan BMN Berupa Tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/ atau bangunan".

Tutup Novita dalam seminar pagi ini.

menyampaiakan belanja import untuk di ditunda dahulu sampai dengan arahan selanjutnya. 

#KumhamSemakinPASTI

#KanwilKemenkumhamJateng

#AYuspahruddin

#BHPSemarang

#AgustinaSetiyawati

BHP Semarang Agustina Setiyawati

Kemenkumham Jateng A. Yuspahruddin

Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun