Mohon tunggu...
BHP Semarang
BHP Semarang Mohon Tunggu... Administrasi - Kurator Negara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Melayani Setulus Hati

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Gelar Raker, BHP dan Kurator Negara Bersinergi Wujudkan BHP PASTI, BHP Semarang Hadir

7 Desember 2022   14:16 Diperbarui: 7 Desember 2022   14:30 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bali - Direktorat  Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU)  selaku pembina teknis Balai Harta Peninggalan (BHP), mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan teknis, pemantauan, dan evaluasi atas pelaporan pelaksanaan tugas BHP.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pencapaian kinerja BHP yang ada di 5 wilayah di Indonesia sebagai instansi yang memberikan layanan jasa hukum di bidang harta peninggalan.

"Tantangan tugas BHP ke depan akan semakin kompleks sehingga diperlukan langkah strategis dalam mempublikasikan informasi dan mendekatkan layanan BHP kepada masyarakat," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo R. Muzhar saat membuka Rapat Kerja Balai Harta Peninggalan dan Kurator Negara, di Bali (06/12/22).

Cahyo mengatakan, di tengah mayoritas layanan Ditjen AHU yang dilakukan secara online, nyatanya masih ada layanan BHP yang dilakukan secara manual. Sedangkan layanan publik berbasis online dalam konteks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik merupakan sebuah keniscayaan yang tidak dapat dihindarkan.

"Untuk itu, rapat kerja kali ini harus  dapat dioptimalkan guna mengkaji potensi layanan BHP yang paling memungkinkan untuk dilakukan secara online, ataupun dapat dikombinasikan secara hybrid misalnya untuk layanan yang masih memerlukan prosesi penghadapan dan penyumpahan," ujarnya.

Dirjen AHU menuturkan, di samping peran BHP sebagai Kurator Negara dalam proses kepailitan juga tidak kalah penting. 

BHP harus mampu berkompetisi dengan Kurator lainnya dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit. Tapi masih mendapatkan adanya keluhan atau pengaduan atas kinerja kurator yang tidak profesional bahkan beberapa di antaranya dilayangkan kepada BHP selaku kurator negara.

"Oleh karena itu, saya ingatkan selaku kurator negara di BHP agar bekerja dengan profesional, penuh integritas dan didukung kompetensi teknis yang memadai," tegasnya.

Cahyo juga mengajak kepada seluruh jajaran BHP dan Kurator Negara untuk membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan Hakim Pengawas dan seluruh pihak baik  Debitor maupun Kreditor, serta pihak ketiga beritikad baik.

"Ikuti dan cermati setiap perkembangan situasi terkini terkait rezim hukum kepailitan baik di Indonesia maupun internasional termasuk perubahan undang-undang kepailitan dan PKPU yang saat ini tengah disusun," ucapnya.

Lebih jauh Cahyo menambahkan, pada tahun 2023 penguatan peran BHP selaku kurator negara dalam proses kepailitan menjadi salah satu Program Prioritas Nasional, yang menurutnya merupakan sebuah kepercayaan sekaligus tantangan ke depan.

"Saya tekankan agar perkuat sinergitas, koordinasi dan kerja sama antara Ditjen AHU, BHP dan Kantor Wilayah. Saya juga berharap dalam Rapat kerja BHP dan Kurator Negara ini, dapat mengidentifikasi permasalahan dan tantangan BHP selaku kurator negara dalam melakukan pengurusan dan pemberesan kepailitan, " tuturnya.

Dirjen AHU juga meminta pada jajaran BHP yang hadir untuk  menyusun poin-poin rekomendasi kebijakan dalam rangka peningkatan kinerja layanan BHP, termasuk penyeragaman alur dan persyaratan serta dasar hukum layanan di seluruh BHP.

"Penyeragaman tersebut di samping sebagai tindak lanjut atas audit kinerja oleh BPK, juga merupakan salah satu bentuk kepastian hukum bagi masyarakat pengguna layanan keperdataan BHP, " tutupnya.

#KumhamSemakinPASTI

#KanwilKemenkumhamJateng

#AYuspahruddin

#BHPSemarang

#HendraAndiSatyaGurning

BHP Semarang Hendra Andy Satya Gurning

Kemenkumham Jateng A. Yuspahruddin

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun