Deklarasi Pramuka Bangkit dikumandangkan dalam pertemuan yang digagas Gugus Darma Gerakan Pramuka KH Agus Salim, Tangerang Selatan, dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas), Hari Permulaan Tahun Kerja Gerakan Pramuka, dan sekaligus ulang tahun pertama Jambore Kita Cafe, yang terletak di Jalan Merpati Raya, Ciputat, pada Minggu petang, 20 Mei 2018.
Selain Harkitnas, 20 Mei sekaligus merupakan Hari Permulaan Kerja Gerakan Pramuka. Hari yang menandai penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka pada 20 Mei 1961. Isinya membubarkan berbagai organisasi kepanduan yang ada, dan meleburnya ke dalam satu wadah yang disebut Gerakan Pramuka.
Sebagaimana tercantum dalam Undang Undang (UU) No.12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, disebutkan bahwa Gugus Darma Pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota Pramuka dewasa untuk memajukan Gerakan Pramuka. Sementara Gugus Darma KH Agus Salim sendiri dibentuk oleh sekelompok orang dewasa, baik yang pernah atau pun sampai sekarang masih aktif dalam lingkungan Gerakan Pramuka, yang berdomisili di Tangerang Selatan untuk membantu pengembangan Gerakan Pramuka di wilayah tersebut. Gugus Darma KH Agus Salim didirikan sejak Desember 2017.
Lalu disebutkan lima butir isi Deklarasi Pramuka Bangkit yang intinya kesepakatan untuk bangkit meneguhkan diri untuk tetap tidak terlibat dalam politik praktis ketika berada dan berseragam Pramuka. "Kami paham bahwa Gerakan Pramuka bukan organisasi politik dan tidak menjalankan politik praktis, tetapi tidak berarti bahwa anggotanya buta politik. Namun kami berusaha sedapat mungkin untuk menjaga netralitas sebagai anggota Gerakan Pramuka," demikian bunyi deklarasi yang dibacakan Kak Rapin.
Selanjutnya, para pencetus deklarasi itu juga bersepakat untuk bangkit dan terus berupaya mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dan sekaligus mewujudkan tujuan Gerakan Pramuka.
Dalam UU No.12 Tahun 2010 disebutkan tujuan Gerakan Pramuka adalah untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.
Butir deklarasi lainnya adalah kesepakatan untuk bangkit mengupayakan agar pendidikan karakter dalam Gerakan Pramuka terus dikembangkan seluas-luasnya. Termasuk untuk menangkal pengaruh-pengaruh negatif bagi generasi muda, seperti peredaran narkotika dan obat terlarang lainnya, meluasnya paham-paham radikal, dan pengaruh kebudayaan yang menggerus budaya dan nilai-nilai tradisi luhur bangsa Indonesia.
Sementara pada butir terakhir, deklarasi itu mengajak untuk bangkit dan terus mengembangkan persaudaraan antaranggota Gerakan Pramuka maupun dengan masyarakat luas baik di dalam maupun di luar negeri, sebagai bagian dari persaudaraan universal gerakan kepanduan sedunia.