Mohon tunggu...
Bertolomeus Dominikus Irwanto
Bertolomeus Dominikus Irwanto Mohon Tunggu... Guru - Menulis adalah Bagian dari Hidup

Menulis Artikel Populer, Tulisan Ilmiah, dan Fiksi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendidikan Inklusif di Tengah Pandemi Covid-19

29 Mei 2021   11:38 Diperbarui: 29 Mei 2021   12:02 1570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Diera Pandemi Saat ini Banyak sekali Tantangan-tantangan yang harus kita hadapi Terkait dengan Pembelajaran Inklusif yang begitu banyak permasalahan yang harus dihadapi  Bagaimana kita bisa menghadapi ini semua ? mari kita membahasnya langkah demi langkah.

Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 ayat (1) yang menegaskan “setiap warga  berhak mendapatkan pendidikan”; Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 ayat (2) yang menegaskan “setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5 ayat (1) yang menegaskan “setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”. Undang-undang inilah yang menjadi bukti kuat hadirnya pendidikan inklusi ditengah masyarakat.

Sampai saat ini kementrian Pendidikan dan kebudayaan masih menjadikan Peningkatan Angka Partisipas Murni (APM). khususnya anak berkebutuhan khusus sebagai program prioritas. Berbagai upaya telah dilakukan  dan salah satu program diantaranya adalah terobosan untuk memperluas kesempatan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) sebagai upaya memperoleh layanan adalah dengan menyelenggarakan pendidikan yang inklusif .

Kehadiran pendidikan inklusi perlu mendapat perhatian lebih pada Jenjang pendidikan dasar, . Pendidikan inklusif sebagai layanan pendidikan yang mengikutsertakan anak berkebutuhan khusus (ABK) belajar  bersama anak normal (non-ABK) usia sebayanya di kelas biasa yang terdekat dengan tempat tinggalnya.  Menerima ABK di Sekolah Dasar terdekat merupakan mimpi yang indah yang dirasakan orang tua yang memiliki anak dengan kebutuhan khusus. impian orang tua agar anaknya yang memiliki keterbatasan fisik bisa diterima di sekolah-sekolah formal terdekat walaupun saat ini situasi Pandemi Covid 19 masih menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat.

Pandemi saat ini telah mengubah semua sendi-sendi kehidupan, Yang dulunya siswa bisa bergaul, bercanda bersama,  bermain bersama kini siswa tidak bisa lagi bercengkrama dengan teman sebayanya di sekolah.  Di ruang kelas mereka bisa bekerja secara kelompok maupun bekerja secara individu, mereka bisa berkolaboratif dengan teman dan juga guru yang mengajari mereka di kelas, kini mereka hanya belajar sendiri di rumah secara online. Terasa begitu sangat menyulitkan jika mendapatkan tugas-tugas yang sangat sulit untuk dikerjakan terkadang orang tua yang harus turun tangan untuk membantu membimbing anaknya dalam Belajar di rumah. Keadaan seperti ini dirasakan juga oleh anak-anak kita yang berkebutuhan khusus, dengan berbagai keterbatasannnya siswa sisawa yang berkebutuhan khusus juga tidak pernah merasa patah semangat dalam belajar. mereka tetap fokus dalam belajar walaupun situasi Pandemi covid 19 masih terus Meningkat.

Untuk menghadapi Pembelajaran inklusif ditengah Pandemi covid 19 ini maka perlu dilakukan berbagai Tindakan penting yang lebih kongkrit antara lain: 

Pertama : Tetap Menjaga Protokol Kesehatan.

Angka kasus COVID-19 hingga saat ini terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan di Indonesia. Masyarakat pun terus dihimbau untuk tetap berada di dalam rumah, Memakai Masker, Mencuci Tangan serta Menjaga Jarak untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. Namun, pada kondisi tertentu kita tetap harus keluar rumah untuk melakukan aktivitas tertentu. Agar tetap aman saat harus pergi keluar rumah, Kementerian Kesehatan membuat sebuah protokol kesehatan sebagai solusinya. Protokol kesehatan adalah aturan dan ketentuan yang perlu diikuti oleh segala pihak agar dapat beraktivitas secara aman pada saat pandemi COVID-19 ini. Protokol kesehatan dibentuk dengan tujuan agar masyarakat tetap dapat beraktivitas secara aman dan tidak membahayakan keamanan atau kesehatan orang lain. Jika masyarakat dapat mengikuti segala aturan yang tertera di dalam protokol kesehatan, maka penularan COVID-19 dapat diminimalisir. Protokol kesehatan terdiri bari beberapa macam, seperti pencegahan dan pengendalian.

Kedua: Memberikan Motivasi dalam Belajar

Motivasi belajar siswa merupakan hal yang amat penting bagi pencapaian kinerja atau prestasi belajar siswa. Dalam konteks ini, tentu saja menjadi tugas dan kewajiban guru untuk senantiasa dapat memelihara dan meningkatkan motivasi belajar siswanya serta mencari cara meningkatkan semangat belajar siswa terutama di masa pandem ini Salah satu caranya yakni dengan melakukan pembelajaran online dengan metode yang beragam seperti dengan menampilkan video pembelajara, Animasi Pembelajaran dan media-media menarik lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun