Mohon tunggu...
Berny Satria
Berny Satria Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis bangsa

Bangsa yang Besar adalah yang berani berkorban bagi generasi berikutnya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Beragama Asal Comot

26 Mei 2018   09:56 Diperbarui: 26 Mei 2018   10:04 724
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
itawakitsumaki.blogspot.com

Banyak orang yg ingin mengikuti jejak para nabi sebagai junjungan. Ia ditiru, didoakan, dan dipuji sebagai contoh bagi umat manusia.

Namun banyak yg mengikuti jejaknya tanpa mengetahui mengapa dan dalam Keadaan apa nabi melakukannya.

Akibatnya banyak yg spontan mengikuti apa yg tertulis dan didengar melalui berbagai Sumber, tanpa meneliti mengapa, Kapan, dan pada saat apa para nabi melakukannya.

Sebagai Salah seorang nabi dan Rasul yg mengemban misi untuk menjadikan Tuhan sebagai satu2nya pengatur alam dan manusia, nabi Muhammad melakukan perjuangan melalui dua tahapan. Yakni tahapan perjuangan pada kondisi Makiyah, dan kondisi Madaniyah.   

Kondisi Makiyah adalah masa nabi Muhammad berjuang dimana hukum yg berlaku saat itu memiliki tujuan akhir untuk mengatur hajat hidup orang banyak. Yakni sebuah hukum yg direka untuk sebesar-besarnya demi kepentingan manusia. Padahal Tuhan menegaskan bahwa manusia adalah alat Nya dan manusia harus kembali Kepada Dia, yakni mentaati Nya dengan mematuhi hukum Tuhan sebagai majikan Seluruh Alam termasuk manusia.

Karena kondisi Makiyah - dimana yg berkuasa adalah hukum rekaan manusia, maka nabi Muhammad diperintahkan Tuhan untuk mengenalkan prinsip-prinsip dasar hukum Tuhan dengan Cara damai, akhlak yg baik, dan dengan Mensosialisasikan hukum Tuhan melalui jalan dakwah. Yakni mengajak "person to person" Kepada orang-orang di sekitar nya secara santun. 

Kerabat, saudara, dan handai taulan adalah sasaran dakwahnya. Nabi Muhammad belum memiliki daya dan legalitas untuk memberlakukan hukum Tuhan secara utuh. Tuhan pun melarangnya untuk melakukan tindakan fisik, apalagi berperang. Jangankan menteror orang yg berbeda keyakinan, berdemonstrasi dan mencaci orang lain Saja tidak dibenarkan Tuhan pada masa Makiyah.

Begitulah setiap nabi melaksanakan dakwah dikala kondisi Makiyah.

Namun tindakan damai itupun tetap mengundang amarah penguasa karena dianggap usahanya membelokan kepatuhan Rakyat dari hukum kesepakatan bersama, menjadi hanya Kepada hukum buatan Tuhan. Hingga para Nabi mendapat permusuhan, kebencian, penyiksaan, dan akhirnya terancam untuk dibunuh. Jika kondisi para Nabi sudah sampai ke tahap itu, maka Tuhan memerintahkan para Nabi untuk berpindah mencari daerah yg lebih kondusif dan mendukung perjuangannya. Masa itu disebut dg eksodus, atau Hijrah.

Sebelum mendapatkan kesengsaraan hingga diperintahkan Hijrah, para Nabi tidak diperbolehkan melawan penguasa, tidak boleh melawan kesewenangan dengan anakis. Kesengsaraan dialami oleh nabi Muhammad tatkala Ia dihina, dicaci, diboikot, istri yg dicintainya waft, hingga Pamannya pun sebagai satu-satunya pelindung dakwahnya juga wafat. Selama sekitar 3 tahun nabi Muhammad dan para pengikutnya diboikot, dikucilkan,  serta dimusuhi oleh kaum quraisy yg memusuhi dakwahnya.

Ayat-ayat yang turun pada masa hukum manusia yang berkuasa disebut ayat/surat Makiyah. Bukan Artinya hanya turun di Kota Mekah, tapi sebuah teknik dan strategi  yang sifatnya memperkokoh keyakinan orang yang mengimaninya dari gangguan dan godaan system yg menjaga agar hukum Tuhan tidak diberlakukan. 

Sampai nabi Muhammad mendapatkan kaum Aus dan Khazraj (kaum Anshar) sebagai Penolong perjuangan yang menyediakan daerahnya untuk menampung  dan menerima kehadirannya. Ia dan para pengikutnya berpindah Ke Kota Yastrib (yg kemudian diganti namanya menjadi Kota Madinah). Ia dan para sahabat mendapatkan perlindungan, sehingga dapat dengan Merdeka membina umat Nya untuk menjadi penengah serta Pemberi solusi bagi segala permasalahan di Kota Yastrib-Madinah.

Di Kota Madinah inilah beliau dapat membina, menguatkan keyakinan, membuka lahan pertanian, perkebunan, peternakan, hingga dapat membentuk angkatan perang demi melindungi warga Madinah yang penduduknya plural terpecah menjadi beberapa golongan kepentingan.

Karena nabi Muhammad sudah dapat membina kekuatan secara fisik, maka Tuhan menurunkan kiat yg sesuai dg kondisi nabi pada saat itu. Ayat perang, hukuman cambuk - rajam bagi pezina, dan ayat-ayat yg menjadi acuan bagi nabi Muhammad untuk melaksanakan hukum Tuhan secara utuh, menjadi acuan dalam kesehariannya. Ini disebabkan karena secara de facto dan de jure Ia sudah memiliki legalitas untuk melaksanakan hukum Tuhan karena penduduk Madinah sudah setuju dan sepakat untuk nenjadikan nabi Muhammad sebagai orang yg dipercaya untuk memimpin mereka.

Maka ayat-ayat yg turun kemudian disebut sebagai ayat-ayat Madaniyah. Yakni ayat yg turun dikala nabi dan para sahabat sudah memiliki legitimasi untuk melaksanakan hukum Tuhan.

Ayat Makiyah dan ayat Madaniyah ini terdapat dalam Al-quran.

Banyak orang yang secara spontan "mencomot" ayat dalam Al-quran sebagai pembenaran tindakannya. Sehingga hari ini ada orang yg tergerak untuk melakukan pembunuhan kaum yg dianggap "kafir", disebabkan Ia membaca ayat Madaniyah dan merefleksikannya sebagai kekuatan hukum dari Tuhan untuk melaksanakannya. Padahal Belum memiliki legitimasi hukum untuk melaksanakannya. Sehingga terjadilah teror peledakan bom bunuh diri, perang "hit and run" masuk-keluar hutan, dan tindakan-tindakan yg sesungguhnya bisa dilakukan nabi Muhammad tatkala beliau sudah memiliki kekuatan dan territorial untuk melaksanakannya.

Atau ada pendapat yang mengatakan bahwa tertulis pertentangan kaidah dalam Alquran. Yakni Satu ayat tertera tidak boleh merespon keras terhadap orang-orang yang belum yakin, namun di ayat lain Justru harus mengejar dan membunuh dimanapun orang "kafir" berada. Persepsi itu muncul karena tidak melihat pada kondisi apa ayat yang dibaca diturunkan. 

Pada kondisi Makiyah tentu menjadi konyol dan tidak bermartabat tatkala Ada pihak yang memperolok, tetapi meresponnya secara emosional. Namun tatkala sudah memiliki legitimasi hukum, ayat Madaniyah Justru menunjukan keharusan untuk menangkal bibit dan potensi pembangkangan Kepada sebuah hukum. Karena hukum yang sudah menjadi konstitusi, dalam pelaksanaannya bersifat memaksa, bukan persuasif. 

Ketabuan inilah yang terjadi pada kondisi hari ini. Seolah-olah hukum Tuhan bertabrakan kaidahnya, sekolah hukum yang dijalankan nabi beragam aplikasinya. Padahal ayat Makiyah atau Madaniyah adalah strategi dari Tuhan bagi manusia yang ingin kembali Kepada hukum Tuhan agar misi Nya dapat terwujud dan berlaku di muka bumi.  

Tinggal Bagaimana bacaan kita hari ini tentang kondisi Kita sendiri, apakah hari ini hukum Tuhan sudah dapat dilaksanakan, atau belum? Apakah kondisi kita sama dengan Nabi Muhammad ketika sudah ada di Madinah, atau masih ada di Mekah?

Jika Kita merasa hari ini adalah kondisi Madaniyah, maka wajib bagi Kita untuk melaksanakan ayat-ayat Madaniyah. Menangkap dan menggantung para koruptor, menerapkan hukum dagang tanpa riba, berlatih perang untuk mengantisipasi musuh, dan bisa memiliki senjata untuk mendukung aksi demi hukum Tuhan. 

Atau masa ini adalah sama persis dengan kondisi Nabi Muhammad ketika berada pada masa Makiyah, dimana hukum Tuhan Belum menjadi pemenang, umat masih banyak yg ditindas, hukum dapat dipermainkan, kekuatan massa terpecah jadi bergolong-golongan, dan ketidakadilan masih menguasai berbagai lini kehidupan. Kalau begitu, maka wajib bagi kita untuk mengikuti perjuangan nabi Muhammad sesuai dengan masanya.

"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah."

Maka mau beragama sesuai dengan tuntutan-Nya atau asal comot dengan hantam kromo hanya karena di dalam Al-quran ada perintahnya? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun