Mohon tunggu...
Bernadetta Azalia
Bernadetta Azalia Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Sedang belajar menulis dan dunia Jurnalisme lainnya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Misinformasi dan Disinformasi dalam Jurnalistik dan UU ITE

7 Oktober 2019   23:10 Diperbarui: 7 Oktober 2019   23:48 4119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Misinformasi dan Disinformasi merupakan bagian dari pemberitaan bohong atau Hoax yang melekat dalam kehidupan masyarakat dan dunia Jurnalistik. Terdapat hukum yang mengatur kemunculan disinformasi yakni UU ITE Pasal 45 A ayat 1.

Tahu kah kalian mengenai Misinformasi dan Disinformasi? Yuk, kita bahas. 

Misinformasi dan disinformasi merupakan bagian dari berita bohong atau Hoax. 

Hoax menurut KBBI adalah berita bohong. Berita bohong yang diciptakan oleh pihak-pihak tertentu dan mampu memberikan dampak kepada khalayak. Berita bohong disusun tidak berdasarkan fakta, sebagaimana kualitas yang baik sebuah berita dalam jurnalistik dibuat, yang mana harus bersifat objektif yakni mengikuti fakta, bersifat aktual, dan mengandung nilai informasi, seperti yang dipaparkan oleh McQuail (2011, dalam Aridhita, 2016). 

Menurut Mafindo (n.d, dalam Aulia, 2018) hoax dibagi menjadi beberapa jenis diantaranya, hoax politik, hoax kesehatan, hoax agama, dan hoax investasi. Hoax dikategorikan menjadi 2 yakni misinformasi dan disinformasi. Didalam misinformasi dan disinformasi, terdapat konten-konten diantaranya, satire/parodi, false connection, konten manipulasi konten menyesatkan, konten propaganda, serta konten yang salah (Rizka, 2019).

Tentu Misinformasi dan disinformasi masuk kedalam topik bahasan Jurnalistik berdasarkan proses verifikasi data, namun kedua kategori ternyata tidak mengikuti aturan dari jurnalistik itu sendiri. 

Persebaran misinformasi dan disnformasi menjadi lebih mudah dengan adanya teknologi yang dekat dengan masyarakat. Teknologi yang mampu menciptakan media baru pula, sehingga informasi menjadi lebih lengkap dengan selipan foto, dan video yang mendukung informasi bohong yang disebarkan. 

Lalu, apakah pengertian misinformasi dan disinformasi?

MISINFORMASI

Misinformasi dalam indozone.com dijelaskan sebagai jenis hoaks (hoax) yang mana informasi didalamnya sudah direkayasa sedemikian rupa sehingga menyimpang dari aslinya dan mampu menyesatkan banyak orang. Selain itu, terdapat pengertian lain yang dijelaskan oleh Mafindo mengenai misinformasi, ialah

 informasi yang tidak benar namun, seseorang menyebarkan informasi yang salah tadi, karena dirinya menyakini bahwa informasi tersebut adalah benar, dan ia menyebarkan tanpa ada maksud untuk membahayakan diri orang lain. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun