Mohon tunggu...
Bernadeta Luna Paska
Bernadeta Luna Paska Mohon Tunggu... -

X PMIIA 2 SMA NEGERI 2 YOGYAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hak-hak dalam Pasal 28 I Ayat 1 yang Tidak Dapat Dikurangi

2 September 2014   03:58 Diperbarui: 23 Agustus 2020   19:45 17908
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi HAM di dalam sebuah pasal (Sumber: www.pixabay.com)

Di dalam UUD 1945 banyak tertera pasal-pasal dan ayat-ayat yang menjadi dasar hukum di Indonesia. Tertera pula pasal-pasal yang menjelaskan mengenai Hak Asasi Manusia. 

Dalam pasal-pasal yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di negara kita ini. Salah satunya adalah pasal 28 I ayat 1 yang berbunyi “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”.

Pada pasal 28 I ayat 1 tersebut dapat dijelaskan bahwa setiap orang atau warga negara berhak untuk hidup, tidak mendapatkan penyiksaan, bebas dalam pikiran dan hati nurani, berhak beragama, tidak diperbudak, diakui di hadapan hukum yang berlaku sebagai seorang pribadi, dituntut atas dasar hukum yang berlaku, dan semua hak tersebut tidak dapat dikurangi ataupun dihilangkan dalam keadaan apapun oleh orang lain maupun orang atau warga negara itu sendiri.

Alasan mengapa pasal 28 I ayat 1 tersebut banyak mengalami pelanggaran dapat dilihat dari kasus-kasus yang telah terjadi di Indonesia, dan salah satu contohnya adalah “Tragedi Semanggi 1 dan Tragedi Semanggi 2” yang cukup terkenal. 

Yang pertama adalah kejadian Tragedi Semanggi 1 terjadi pada tanggal 11-13 November 1998, pada masa pemerintahan transisi Indonesia. Kejadia yang pertama ini telah menewaskan sedikitnya 17 warga sipil.

Tragedi Semanggi 2 adalah kenlajutan dari Tragedi Semanggi 1. Tragedi Semanggi 2 terjadi pada tanggal 24 September 1999. Tragedi ini terjadi karena mahasiswa melakukan aksi-aksimenentang diberlakukannya UU-PKB. 

Pada kejadian tersebut banyak mahasiswa yang menjadi korban kekerasan para tentara, selain itu seorang mahasiswa dansebelas orang lainnya tewas, dan 217 orang luka-luka. Jadi dapat disimpulkan bahwa Tragedi Semanggi 1 dan 2 telah melanggar HAM pasal 28 I ayat 1 tentang hak untuk hidup dan hak tidak mendapatkan penyiksaan (kekerasan).

Dalam pasal 28 I ayat 1 tersebut dapat dikatakan bahwa maksud dan bunyi dalam pasal tersebut sangat penting karena ada tertera pada pasal dan ayat tersebut bahwa setiap manusia berhak atas kehidupan (hak untuk hidup), karena setiap orang memerlukan kehidupan untuk mendapatkan dan menerima hak-hakyang lainnya.

Selain itu, tertera hak yang penting pula pada pasal 28 I ayat 1 yaitu, hak tidak mendapatkan penyiksaaan dan perbudakan, hak tersebut penting bagi setiap orang karena pada hakikatnya manusia itu tidak boleh disiksa apalagi diperbudak oleh sesama manusia. Walaupun hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa itu sangat penting, namun hak-hak lain yang pada pasal 28 I ayat 1 juga penting karena hak-hak tersebut mendukung kelangsungan kehidupan manusia.

Dalam perlindungannya HAM tersebut dapat dijamin karena pasal dan ayat dari pasal 28 I ayat 1 menyatakan bahwa hak dari pasal tersebut tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Selain dalam perlindungan ada juga dalam pemajuannya, dalam pemajuannya pasal 28 I ayat 1 itu penting karena jika bunyi pasal tersebut dipahami dan dimajukan maka, negara Indonesia akan menjadi negara yang lebih sadar akan hak-hak asasi. 

Dalam segi penegakannya jika hak-hak tersebut ditegakkan maka rakyat akan lebih menghormati dan menghargai hak orang lain. Dan terakhir dalam segi pemenuhannya, jika hak-hak dalam pasal tersebut dipenuhi ,maka Indonesia menjadi negara yang makmur dan maju.

Sebenarnya banyak solusi yang dapat dilakukan untuk mengurangi pelanggaran-pelanggaran terhadap pasal 28 I ayat 1. 

Yang pertama dengan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya HAM terutama mengenai hak-hak asasi pada pasal 28 I ayat 1. 

Yang kedua bisa juga dengan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar. 

Yang ketiga dengan menghargai dan menghormati hak-hak orang lain. Yang keempat dengan pemerintah yang lebih menegakkan hak-hak asasi manusia.

Selain solusi-solusi tersebut ada juga solusi yang lain seperti dengan memberikan wawasan pada murid-murid yang ada di bangku sekolah entah itu SD, SMP, SMA, Perguruan Tinggi, dll sejak dini mengenai hak-hak asasi manusia. Dan juga dengan pemerntah yang semakin aktif memperhatikan masyarakatnya dalam menjalankan hak dan kewajibannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun