Mohon tunggu...
Meylinda Berlianie
Meylinda Berlianie Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jgn lupa usaha dan doa!

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Peran Agama dalam Ilmu Kesehatan "Euthanasia"

1 Februari 2023   22:27 Diperbarui: 1 Februari 2023   22:35 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

2. Euthana Aktif

Euthana aktif merupakan melakukan tindakan yang secara sengaja melakukan sesuatu yang dapat menghilangkan nyawa seseorang hilang atau hilangnya hak hidup seseorang.

3. Euthanasia Otomatis / Non Agresif

Kondisi dimana pasien menolak secara tegas dan sadar untuk menerima perawatan medis.


Lalu bagaimana pandangan Euthanasia menurut pandangan islam ?

Euthanasia Menurut Pandangan Islam

Di dalam al-Qur'an di ingatkan bahwa hidup dan mati adalah di tangan tuhan yang ia ciptakan untuk menguji iman, amalan, dan ketaatan manusia terhadap tuhan penciptanya.

Firman Allah dalam QS. An-Nisa' : 29-30

yang artinya, " dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barang siapa berbuat demikian melanggar hak dan aniaya, maka kami kelak akan memasukannya ke dalam neraka yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. "

Menurut hukun pidana islam, orang yang menganjurkan atau menyetujui atau membantu orang yang bunuh diri maka hukumnya adalah berdosa dan dapat dikenakan hukuman ta'zir.

Demikian pula apabila orang gagal melakukan bunuh diri, sekalipun dibantu orang lain, maka semua dapat dikenakan hukuman ta'zir itu diserahkan sepenuhnya kepada hakim yang bertanggung jawab mengadili perkara untuk menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan tindak pidana, pelakunya dan situassi dan kondisinya dimana tinda pidana itu terjadi.

Di beberapa negara masalah Euthanasia ini dianggap legal seperti Belanda, Belgia dll

Namun untungnya Indonesia termasuk negara yang menganggap Euthanasia adalah tindakan illegal dan tidak dibenarkan.

Untuk kasus Euthanasia sendiri di Indonesia pernah ada kasus permohonan untuk melakukan Euthanasia pada tanggal 22 Oktober 2004 telah diajukan oleh seorang suami bernama Hasan Kusuma karena tidak dapat menyaksikan istrinya yang bernama Agian Isna Nauli, 33 tahun, tergeletak koma selama 2 bulan. Kemudian juga adanya ketidakmampuan untuk menanggung beban biaya perawatan. Akhirnya permohonan ini ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan setelah menjalani perawatan intensif maka kondisi terakhir pasien ( 7 Januari 2005 ) telah mengalami kemajuan dalam pemulihan kesehatannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun