Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau akrab disapa Noel. Selain menerima uang miliaran dari praktik pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Noel juga diduga kecipratan sejumlah penerimaan lain yang tidak semestinya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tim penyidik masih menelusuri aliran dana di luar dugaan pemerasan. Uang tersebut bahkan sudah digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk renovasi rumah.
"Selain penerimaan dari pengurusan K3, ada aliran dana lain yang sedang kami dalami. Karena itu, selain pasal pemerasan, KPK juga menjerat dengan pasal gratifikasi," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Menurut Asep, penerimaan dimaksud termasuk gratifikasi yang tidak dilaporkan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Dalam catatan KPK, Noel sempat menerima sekitar Rp 3 miliar serta sebuah motor Ducati ketika masih menjabat sebagai Wamenaker.
Kasus dugaan pemerasan ini sendiri bermula dari proses pengurusan sertifikat K3 sejak tahun 2019. Biaya resmi yang seharusnya hanya Rp 275 ribu melonjak tajam hingga Rp 6 juta. Dari selisih itulah, terkumpul uang hingga Rp 81 miliar yang diduga mengalir ke sejumlah pihak.
KPK menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan untuk membongkar pihak-pihak lain yang ikut menikmati hasil praktik kotor tersebut. Publik pun menanti sejauh mana lembaga antirasuah ini bisa menuntaskan kasus besar di tubuh Kemnaker.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI