Kasus ini terungkap setelah warga menemukan potongan kaki kiri di jurang Pacet pada 6 September 2025. Temuan itu langsung dilaporkan ke polisi. Bersama relawan dan anjing pelacak, tim Reskrim Polres Mojokerto akhirnya berhasil menemukan 76 potongan tubuh yang berserakan di lokasi.
"Kami menemukan total 76 potongan tubuh korban," jelas Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustrato.
Pelaku Ditangkap di Surabaya
Melalui jejak digital forensik dan identifikasi Inafis, polisi akhirnya menangkap AM di kosnya di Surabaya pada 7 September 2025 pukul 03.00 WIB. Saat ditangkap, pelaku sempat melawan, namun berhasil dilumpuhkan.
Akibat perbuatannya, AM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini menjadi pengingat betapa rentannya hubungan yang tidak dikelola dengan sehat. Pertengkaran kecil bisa berakhir fatal bila tidak diselesaikan dengan komunikasi yang baik. Tragedi Mojokerto ini meninggalkan luka mendalam, bukan hanya bagi keluarga korban, tetapi juga masyarakat yang ikut terkejut dengan kejadian memilukan tersebut.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI