Mohon tunggu...
Hukum

Jari-jemari Netizen Komentari Persidangan SKL BLBI

20 September 2018   23:25 Diperbarui: 21 September 2018   10:41 445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

➜ Poltak Tambunan dari Detik

Yg jual hak tagih aka menkeu jaman itu - dibaca atuh dalilna mang

Skema penerbitan SKL BLBI sebenarnya merupakan rangkaian paket kebijakan yang diluncurkan oleh pemerintah dalam menangani krisis ekonomi. Pada saat krisis, tentunya kita tidak bisa menjual aset yang diserahkan obligor sesuai dengan harga "normal" saat aset itu dijual di saat non-krisis. Logikanya, begitu. Jadi, kerugian yang diakibatkan penjualan aset sebenarnya adalah hal yang lumrah---sebab aset mereka dijual di saat krisis.

Kebijakan keluarnya SKL sebenarnya juga tidak berdiri sendiri. Ada kebijakan-kebijakan lain yang menyokongnya dan mekanisme sampai SKL itu keluar. Maka, ketika KPK menuduh mantan ketua BPPN merugikan negara, netizen banyak yang merasa ini merupakan upaya pengkambinghitaman. Sebab, secara logis seharusnya otoritas di atas BPPN mengetahui dan ikut bertanggung jawab terhadap keluarnya SKL. Lalu, kenapa hanya SAT yang diseret? Nah, mungkin ini sebabnya netijen berpendapat SAT jadi kambing hitam.

3. Mempersoalkan profesionalisme BPK dan konsekuensi dari audit BPK yang bertolak belakang.

➜ Gazebbotai dari Detik

BPK ngga meyakinkan professional nya

➜ lumbangorat dari Detik

Pengambilan keputusan SKL oleh BPPN dulu sdh melalui audit BPK (2002, 2006). Clear. Kemudian BPK melakukan audit th 2017 thd keputusan yg diambil th 2009 oleh PPA. Kenapa Ka BPPN yg bubar th 2004 yg disalahkan?

Inkonsistensi di tubuh BPPN tidak lepas dari mata-mata jeli netizen. Indikasi kurangnya komunikasi di antara BPPN, Kementerian Keuangan, dan KKSK sendiri santer terlihat dari pendapat saksi-saksi yang bertolak belakang. Dalam beberapa komentar, netizen juga mengungkapkan kegusaran mereka dan mempertanyakan mengapa BPK bisa mengeluarkan audit dengan hasil yang bertolak belakang.

4. Kenapa KPK menghadirkan auditor BPK (saksi fakta) juga sebagai saksi ahli?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun