Mohon tunggu...
BERITA POLISI OFFICIAL
BERITA POLISI OFFICIAL Mohon Tunggu... Jurnalis - jurnalis

official berita polisi terpercaya

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Mudik Tahun 2024 Mencapai 73,9%, Menurut Survei Indikator Indonesia

15 Mei 2024   10:49 Diperbarui: 15 Mei 2024   10:58 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: Pribadi

Survei Indikator Politik Indonesia mengungkapkan bahwa 73,9% masyarakat merasa puas dengan pelaksanaan mudik tahun ini.Hasil survei tersebut di peroleh dari 1.217 sampel dengan margin of error 2,9%.Peneliti Senior Indikator Politik Indonesia,Hendro Prasetyo,menjelaskan bahwa kepuasan mayarakat terutama terkait dengan ketersediaan bahan bakar.

Fasilitas dan pelayanan mudik/balik,pengaturan lalu lintas,ketersediaan angkutan umum,serta kondisi jalan.Lebih lanjut,kebijakan one way dan contraflow mendapat dukungan 83,2% pemudik karena memperlancar arus kendaraan,sementara penyebaran informasi rekayasa lalu lintas mendapat kepuasan 79,9% pemudik.Pembatasan kendaraan berat juga disetujui oleh 77,4% masyarakat yang mudik,hal ini disebabkan oleh kinerja Polantas yang dinilai sangat baik,dimana 86,5% pemudik merasa puas.

sumber gambar: Pribadi 
sumber gambar: Pribadi 

Mayoritas warga merasa terbantu dengan kinerja polisi lalu lintas selama arus mudik/balik lebaran tahun ini.Dengan evaluasi positif terhadap Polantas,kepuasan terhadap penyelenggara mudik lebaran semakin tinggi,dengan 83,6% pemudik menyatakan mudik tahun ini lebih lancar di banding tahun 2023,dan 87,9% menyatakan lebih aman dibanding tahun sebelumnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun