Mohon tunggu...
Berita Jakarta
Berita Jakarta Mohon Tunggu... Jurnalis - Media Pemerintahan

Website Berita Resmi Pemprov DKI Jakarta Jl. Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. 2 Jakarta Indonesia Telp. +62 21 3822988, 3822488; Fax. +62 21 3822788, 3822846; Email : redaksi[at]beritajakarta.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Minggu Depan TKD PNS DKI Cair

4 Maret 2015   19:44 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:10 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: beritajakarta

Para pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta bisa bernapas lega. Sebab, tunjangan kinerja daerah (TKD) bulan Januari hingga Februari dipastikan akan cair pada minggu depan.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, menjelaskan, Gubernur DKI telah menandatangani persetujuan pencairan TKD untuk PNS. Diperkirakan pada minggu depan tunjangan tersebut sudah diterima oleh PNS.

[caption id="" align="aligncenter" width="314" caption="sumber: beritajakarta"][/caption]

"Disposisi Gubernur sudah diteken Selasa kemarin terkait pencairan TKD PNS," kata Saefullah, Rabu (4/3).

Setelah disposisi ditandatangani, maka prosenya adalah ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk segera dicairkan. Paling lambat pencairan TKD tersebut pada minggu depan.

"Mungkin Jumat besok sudah bisa cair, tapi paling lambat pekan depan. Ini sednag kita proses," ucapnya.

Tapi, ujar Saefullah, TKD yang diterima oleh PNS baru 50 persen saja. Mengingat APBD DKI Jakarta belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Ya, nanti dikasih separuh dulu. Pertimbangannya kebutuhan di bawah tinggi, baik sekarang atau nanti sama-sama dibayar," jelasnya.

Seperti diketahui, TKD PNS dan pejabat eselon DKI untuk bulan Januari-Februari 2015 belum dibayarkan.

Pencairan tunjangan jabatan struktural PNS ini mengalami keterlambatan karena adanya penataan sistem baru dari manual menuju komputerisasi.

Pembayaran TKD ini menggunakan anggaran mendahului. Besaran anggaran pendahuluan itu yakni 19 persen atau seperduabelas dari APBD DKI tahun 2015.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun