Mohon tunggu...
Berita Jakarta
Berita Jakarta Mohon Tunggu... Jurnalis - Media Pemerintahan

Website Berita Resmi Pemprov DKI Jakarta Jl. Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. 2 Jakarta Indonesia Telp. +62 21 3822988, 3822488; Fax. +62 21 3822788, 3822846; Email : redaksi[at]beritajakarta.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pemprov DKI Dapat Penghargaan Top 40 Inovasi Pelayanan Publik

7 November 2018   16:00 Diperbarui: 7 November 2018   16:04 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto : Reza Hapiz / Beritajakarta.id)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendapat penghargaan Top 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018. Penghargaan diserah terimakan langsung oleh Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bertepatan dengan acara pembukaan The International Public Service Forum (IPS Forum).

Terdapat dua inovasi dari Pemprov DKI yang berhasil masuk dalam Top 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018. Kedua inovasi tersebut yakni, Cek dan Sadari (Cegah Kanker Serviks dengan Aplikasi MAPLE-S dan Mobil Dekteksi Kanker Hibiscus), serta Sipil Doyan Jalan (Sistem Pilih Dokter dan Waktu Pelayanan Pasien Rawat Jalan dan Peserta JKN-KIS).

"Alhamdulillah, Jakarta kembali menerima award. Kita bersyukur semoga ini jadi pemantik bagi seluruh daerah untuk berinovasi dan memanfaatkan inovasi yang sudah dibuat," ujarnya, di Jakarta Convention Center, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (7/11).

Anies mengapresiasi, Puskemas Senen dan RSUD Koja yang telah berhasil melahirkan inovasi di bidang layanan kesehatan.

"Saya berharap, inovasi itu bisa terus berkembang. Tahun 2019 inovasi dari Puskesmas Senen dan RSUD Koja akan digunakan di seluruh wilayah DKI Jakarta," tandasnya.

Untuk diketahui, Top 40 Inovasi Pelayanan Publik juga diraih Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Polda Papua, Polda Jambi, Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, serta Provinsi Sumatera Barat.

Kemudian, Kabupaten Banyuwangi, Klungkung, Luwu Utara, Malang, Merauke, Pangkajene, Rote Ndao, Sumbawa, Takalar, Teluk Bintuni, Timor Tengah Utara, Trenggalek, dan Kabupaten Tulungagung. Selanjutnya, Kota Bandung, Bogor, Cimahi, Madiun, Padang, Pare Pare, dan Kota Tegal.

Selengkapnya: www.beritajakarta.id

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun