Indonesia telah berkomitmen dalam Kesepakatan Paris untuk penurunan karbon, sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 16 Tahun 2016. Komitmen Indonesia terbaru (National Determined Contribution) adalah menurunkan karbon sebesar 31,89% atas usaha sendiri pada 2030 dan 43,2% atas bantuan internasional.
Sebagai panduan, Kebijakan Energi Nasional (PP Nomor 79 Tahun 2014) dan Rancangan Umum Energi Nasional (Perpres Nomor 22 Tahun 2017) pun dikeluarkan.
Kebijakan Energi Nasional (KEN) adalah pedoman dalam pengelolaan energi nasional di Indonesia. Sementara Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) merupakan kebijakan Pemerintah Pusat mengenai rencana pengelolaan energi tingkat nasional.
Empat kebijakan utama dalam dokumen KEN adalah ketersediaan Energi untuk kebutuhan nasional, prioritas pengembangan Energi, pemanfaatan Sumber Daya Energi nasional, dan Cadangan Energi nasional. Tujuan utama KEN pada 2050 adalah Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional.
Untuk mencapai tujuan KEN 2050 tersebut, RUEN menguraikan empat prinsip. Pertama, memaksimalkan penggunaan energi terbarukan dengan memperhatikan tingkat keekonomian. Kedua, meminimalkan penggunaan minyak bumi.
Ketiga, mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dan energi baru. Serta prinsip yang keempat yakni menggunakan batubara sebagai andalan pasokan energi untuk memenuhi kekurangan produksi energi yang tersisa.
Kebijakan green investment
Untuk mencapai target penurunan karbon National Determined Contribution (NDC) tersebut, kebijakan green investment adalah jalan utamanya. Dibutuhkan dana besar untuk merealisasikan kebijakan hijau. Pada saat yang sama, mengurangi dampak negatif dari proyek-proyek investasi yang tumbuh.
Dasar konstitusional kebijakan ini ada dalam amandemen UUD 1945 yakni tentang perekonomian nasional yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan (Pasal 33 ayat 4).
Menjabarkan UUD 1945, Undang-undang penanaman modal yang dikeluarkan tahun 2007 (UU No. 25 Tahun 2007) kemudian menegaskan bahwa penanaman modal, sebagai unsur dalam perekonomian, harus memenuhi asas berkelanjutan dan berwawasan lingkungan (Pasal 3).
Dasar kebijakan penanaman modal di Indonesia kemudian dituangkan dalam Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM). RUPM Nasional Indonesia ditetapkan dengan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2012. Pada Pasal 2 tertera bahwa arah kebijakan penanaman modal Indonesia antara lain terdiri dari fokus pengembangan energi dan penanaman modal yang berwawasan lingkungan (green investment).
Memperkuat pengendalian investasi di Indonesia, Presiden juga mengeluarkan aturan mengenai bidang-bidang usaha yang terbuka dan tertutup bagi investasi (Perpres No. 10 Tahun 2021). Aturan ini dimaksudkan untuk menjaga dampak dari proyek-proyek investasi, salah satunya adalah terhadap lingkungan.