Green economy (ekonomi hijau) adalah istilah yang muncul untuk menggambarkan aktivitas ekonomi yang ramah lingkungan. Ramah lingkungan diterjemahkan dengan rendah polusi, tidak merusak alam, turut menjaga keberlanjutan sumber daya alam, yang pada akhirnya mendukung kesejahteraan masyarakat.
Kamar Dagang Internasional (ICC), mendefinisikan ekonomi hijau sebagai "ekonomi yang terbentuk dari sinerjitas pertumbuhan ekonomi dengan tanggung jawab lingkungan yang sekaligus mendukung kemajuan pembangunan sosial".
Karl Burkart (2020) mendefinisikan ekonomi hijau berdasarkan enam sektor utama: energi terbarukan, bangunan hijau (ramah lingkungan), Â transportasi berkelanjutan, pengelolaan air, pengelolaan limbah, dan pengelolaan lahan.
Konsep ekonomi hijau semakin mencuat di tengah-tengah kondisi alam yang semakin mengkhawatirkan, di berbagai belahan bumi. Peningkatan emisi karbon, pemanasan global, kelangkaan sumber daya alam, keterbatasan energi, hingga ancaman sumber pangan, menjadi faktor pendorong aksi nyata ekonomi hijau oleh berbagai negara di dunia.
Ekonomi Hijau di Indonesia
Indonesia sendiri telah memulai aksinya sejak satu dekade lalu, tepatnya di tahun 2015. Pada saat itu, pemerintah, melalui Bappenas, telah mengeluarkan peta jalan (road map) untuk kebijakan, perencanaan, dan investasi dalam rangka perwujudan ekonomi hijau di Indonesia.
Rencana aksi pun telah dibuat untuk pelaksanaan jangka pendek, menengah, dan panjang, hingga tahun 2050. Kerangka kebijakan, perangkat, metode, dan indikator-indikator telah disusun untuk memandu perwujudan ekonomi hijau di Indonesia (Global Green Growth Institute, 2015).
Pemerintah membayangkan Indonesia yang makmur di tahun 2050 dengan struktur ekonomi yang bervariasi namun lebih ditopang sektor jasa dan minim eksploitasi alam dan manusia. Kondisi yang diharapkan pada 2050 adalah energi terbarukan yang menjadi konsumsi umum, aktivitas masyarakat rendah karbon, budaya yang beragam namun saling terhubung, dan fasilitas yang tersedia sama di seluruh wilayah Indonesia.
Penduduk Indonesia di tahun 2050 diproyeksikan mencapai 315 juta jiwa. Pendapatan per kapita sebesar 32.000 dolas AS dan berada di peringkat 10% pada Indeks Kemajuan Sosial Global. Perekonomian Indonesia kuat di sektor kehutanan, perikanan, ekowisata, dan ekspor.
Kebijakan daerah
Setidaknya ada delapan kebijakan yang harus diterapkan pemerintah dalam rangka membangun ekonomi hijau:
- Pengembangan energi terbarukan,
- pengolahan limbah,
- bangunan hijau,
- transportasi berkelanjutan,
- pertanian berkelanjutan,
- pendidikan lingkungan,
- peningkatan produk hijau, dan
- penguatan riset dan inovasi.
Sistem otonomi daerah memungkinkan kota/kabupaten untuk proaktif mengembangkan ekonomi hijau melalui kewenangan yang dimilikinya. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 telah memberi kewenangan kepada pemerintah kota/kabupaten antara lain seperti perencanaan dan pengendalian pembangunan, tata ruang, sarana dan prasarana umum, pendidikan, koperasi dan UMKM, lingkungan hidup, dan penanaman modal.