Mohon tunggu...
Bergman Siahaan
Bergman Siahaan Mohon Tunggu... Public Policy Analyst

Penikmat seni dan olah raga yang belajar kebijakan publik di Victoria University of Wellington, NZ dan melayani publik di Kota Medan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Prinsip Kebijakan Akselerasi Ekonomi Hijau di Perkotaan Indonesia

27 Februari 2025   23:23 Diperbarui: 6 Maret 2025   08:54 489
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Green Economy (photo by u_roszhhtxdr from Pixabay)

Green economy (ekonomi hijau) adalah istilah yang muncul untuk menggambarkan aktivitas ekonomi yang ramah lingkungan. Ramah lingkungan diterjemahkan dengan rendah polusi, tidak merusak alam, turut menjaga keberlanjutan sumber daya alam, yang pada akhirnya mendukung kesejahteraan masyarakat.

Kamar Dagang Internasional (ICC), mendefinisikan ekonomi hijau sebagai "ekonomi yang terbentuk dari sinerjitas pertumbuhan ekonomi dengan tanggung jawab lingkungan yang sekaligus mendukung kemajuan pembangunan sosial".

Karl Burkart (2020) mendefinisikan ekonomi hijau berdasarkan enam sektor utama: energi terbarukan, bangunan hijau (ramah lingkungan),  transportasi berkelanjutan, pengelolaan air, pengelolaan limbah, dan pengelolaan lahan.

Konsep ekonomi hijau semakin mencuat di tengah-tengah kondisi alam yang semakin mengkhawatirkan, di berbagai belahan bumi. Peningkatan emisi karbon, pemanasan global, kelangkaan sumber daya alam, keterbatasan energi, hingga ancaman sumber pangan, menjadi faktor pendorong aksi nyata ekonomi hijau oleh berbagai negara di dunia.

Ekonomi Hijau di Indonesia

Indonesia sendiri telah memulai aksinya sejak satu dekade lalu, tepatnya di tahun 2015. Pada saat itu, pemerintah, melalui Bappenas, telah mengeluarkan peta jalan (road map) untuk kebijakan, perencanaan, dan investasi dalam rangka perwujudan ekonomi hijau di Indonesia.

Rencana aksi pun telah dibuat untuk pelaksanaan jangka pendek, menengah, dan panjang, hingga tahun 2050. Kerangka kebijakan, perangkat, metode, dan indikator-indikator telah disusun untuk memandu perwujudan ekonomi hijau di Indonesia (Global Green Growth Institute, 2015).

Pemerintah membayangkan Indonesia yang makmur di tahun 2050 dengan struktur ekonomi yang bervariasi namun lebih ditopang sektor jasa dan minim eksploitasi alam dan manusia. Kondisi yang diharapkan pada 2050 adalah energi terbarukan yang menjadi konsumsi umum, aktivitas masyarakat rendah karbon, budaya yang beragam namun saling terhubung, dan fasilitas yang tersedia sama di seluruh wilayah Indonesia.

Penduduk Indonesia di tahun 2050 diproyeksikan mencapai 315 juta jiwa. Pendapatan per kapita sebesar 32.000 dolas AS dan berada di peringkat 10% pada Indeks Kemajuan Sosial Global. Perekonomian Indonesia kuat di sektor kehutanan, perikanan, ekowisata, dan ekspor.

Kebijakan daerah

Setidaknya ada delapan kebijakan yang harus diterapkan pemerintah dalam rangka membangun ekonomi hijau:

  • Pengembangan energi terbarukan,
  • pengolahan limbah,
  • bangunan hijau,
  • transportasi berkelanjutan,
  • pertanian berkelanjutan,
  • pendidikan lingkungan,
  • peningkatan produk hijau, dan
  • penguatan riset dan inovasi.

Sistem otonomi daerah memungkinkan kota/kabupaten untuk proaktif mengembangkan ekonomi hijau melalui kewenangan yang dimilikinya. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 telah memberi kewenangan kepada pemerintah kota/kabupaten antara lain seperti perencanaan dan pengendalian pembangunan, tata ruang, sarana dan prasarana umum, pendidikan, koperasi dan UMKM, lingkungan hidup, dan penanaman modal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun