Mohon tunggu...
Bergman Siahaan
Bergman Siahaan Mohon Tunggu... Penulis - Public Policy Analyst

Penikmat seni dan olah raga yang belajar kebijakan publik di Victoria University of Wellington, NZ

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Apakah Penerapan E-government Meningkatkan Kewirausahaan?

1 Februari 2024   11:09 Diperbarui: 2 Februari 2024   05:33 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi digital (Pixabay)

Secara angka, peningkatan pendaftaran dan perizinan usaha setelah penerapan e-government tidak terbantahkan. Di Indonesia, penerapan sistem OSS (Online Single Submission) mendorong pelaku usaha mendaftarkan usahanya.

Kementerian Investasi merilis angka 7,14 juta NIB (Nomor Induk Berusaha) yang dikeluarkan sistem OSS sepanjang tahun 2023. Tahun sebelumnya, NIB yang dikeluarkan tercatat sebanyak 2,4 juta.

Data memang menunjukkan peningkatan pendaftaran dan perizinan usaha tetapi belum membuktikan pertambahan usaha riil di lapangan. Ada kemungkinan, di masa lalu (sebelum adanya OSS), banyak pelaku usaha yang telah menjalankan bisnisnya tetapi tidak mendaftarkannya dengan berbagai alasan.

Pertanyaan yang perlu dijawab kemudian adalah: apakah e-government berkontribusi kuat dalam pengembangan usaha yang diindikasi dengan peningkatan penjualan, penambahan modal, atau perluasan produksi? Perlu dilakukan kajian lebih lanjut.

Berbicara mengenai pengembangan kewirausahaan, kita perlu kembali ke aspek-aspek yang membentuk ekosistem kewirausahaan. Dikutip dari artikel World Economic Forum, aspek-aspek tersebut adalah:

  • kebijakan pemerintah;
  • kerangka peraturan dan infrastruktur;
  • pendanaan dan keuangan;
  • budaya;
  • mentor, penasihat, dan sistem pendukung;
  • universitas dan katalis;
  • pendidikan dan pelatihan;
  • sumber daya manusia dan tenaga kerja;
  • serta pasar lokal dan global.

Penerapan TIK pada hakikatnya dapat menyentuh aspek-aspek ekosistem kewirausahaan tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, pemerintah bisa memanfaatkan TIK, misalnya untuk menyederhanakan perizinan, akses ke pasar, dan mengubungkan ke lembaga pembiayaan, pelatihan, tenaga kerja, dan mitra lainnya.

Penutup

Agar reformasi tata kelola digital berhasil mengurangi peraturan yang memberatkan dan menciptakan lingkungan yang mendukung bagi dunia usaha, semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses tersebut harus dikonsultasikan dan dilibatkan secara aktif. 

Oleh karena itu, keberhasilan implementasi kebijakan TIK memerlukan analisis menyeluruh terhadap konteks spesifik, tindakan bertahap yang berkelanjutan, dan penerapan langkah-langkah untuk mengatasi permasalahan yang sedang terjadi (Stanforth, 2006).

Kemudahan membuka usaha memang merupakan satu faktor penting dalam kewirausahaan namun perlu diperhatikan juga apakah kewirausahaan itu berkembang di kemudian hari.

Efek bandwagon yang terjadi di kalangan organisasi pemerintah juga menjadi kekhawatiran. Yakni ketika e-government diidentikkan dengan aplikasi elektronik sehingga organisasi pemerintah beramai-ramai membangun aplikasi elektronik. Fenomena yang terlihat tidak efektif, bahkan kontra produktif. Belum lagi berbicara mengenai aspek keamanan siber karena data-data pelaku usaha yang ditarik oleh sistem.

Pokok pikiran sesungguhnya adalah: upaya apa yang bisa dilakukan pemerintah untuk mendorong pengembangan kewirausahaan. TIK adalah alat untuk melaksanakan upaya-upaya tersebut. (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun