Mohon tunggu...
AG. Bayu Pradana
AG. Bayu Pradana Mohon Tunggu... Dosen - Berbagi Pembelajar

Kunjungi - https://berbagipembelajar.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Pemenuhan Peralatan pada Saat Penanganan Bencana

22 Februari 2021   17:58 Diperbarui: 22 Februari 2021   18:33 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peralatan Penanganan Bencana | tribunnews.com

Bencana merupakan suatu kejadian yang tak pernah diharapkan oleh siapapun. Namun saat terjadi bencana kita tidak boleh gamang atas apa yang harus kita lakukan. Apalagi kita hidup di Indonesia yang notabene menjadi "supermarket" sekaligus "laboratorium" bencana. 

Hampir semua jenis bencana pernah terjadi di Indonesia. Namun demikian kita tidak perlu berkecil hati dengan sebutan tersebut. Kita harus membuktikan bahwa kita mampu menanggulangi bencana yang mungkin terjadi khususnya di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Bencana merupakan masalah kemanusiaan yang tidak mengenal agama, ras, suku bangsa, warna kulit, tingkat perekonomian, gender, usia, dan lokasi. Ketidakpastian akan kapan terjadinya bencana dan seberapa besar dampak yang akan ditimbulkan menyebabkan pengelolaan/manajemen bencana menjadi sangat penting.

Manajemen Bencana

Coppola dalam Adiyoso (2018) mengungkapkan bahwa konsep manajemen bencana sebenarnya berawal dari upaya meminimalisasi dampak bencana sehingga pembangunan tidak kembali kepada titik nol dan tidak membawa manusia ke peradaban baru. 

Dengan adanya manajemen bencana maka dapat mengurangi kerugian baik secara fisik, ekonomi maupun jiwa, memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak bencana (pengungsi) serta mempercepat pemulihan atau pembangunan kembali.

Perkembangan paradigma kebencanaan tidak terlepas dari pertemuan/forum internasional yang menghasilkan kesepakatan dan berfungsi sebagai landasan pengelolaan risiko bencana. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam kebijakan dan dipatuhi oleh masing-masing negara. Saat ini pelaksanaan program penanggulangan bencana dunia mengacu pada Sendai Framework for Disaster Risk Reduction yang diadopsi dari kegiatan konferensi dunia ke-3 untuk Pengurangan Risiko Bencana (PRB) yang dilaksanakan pada tanggal 14-18 Maret 2015 di Sendai, Miyagi, Jepang. Berdasarkan Sendai Framework tersebut, terdapat empat tindakan prioritas penanggulangan bencana sebagai berikut :

1.   Memahami risiko bencana
Kebijakan dan praktik harus didasarkan pada pemahaman kerentanan, kapasitas, paparan, karekteristik bahan, dan lingkungan

2.   Penguatan tata kelola risiko
Tata kelola yang diperlukan untuk mendorong kerjasama kemitraan, mekanisme lembaga untuk melaksanakan pengurangan risiko bencana secara berkelanjutan

3.   Investasi PRB untuk resiliensi
Investasi publik dan swasta dalam tindakan struktural dan non struktural untuk meningkatkan ketahanan sebagai pendorong inovasi, pertumbuhan, dan penciptaan lapangan kerja

4.   Meningkatkan manajemen risiko Memperkuat kesiapsiagaan, respon, dan pemulihan di  semua tingkatan  sebagai kesempatan penting untuk pengurangan risiko bencana dan integrasinya ke dalam pembangunan.

Di Indonesia, penanggulangan bencana merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dalam rangka melaksanakan amanat konstitusi sebagaimana tersirat dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.

Pemenuhan Peralatan Penanganan Bencana

Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran program penanggulangan bencana diperlukan adanya sinergi antar pemangku kepentingan yang bersifat lintas sektoral. Dalam PP No 21 Tahun 2008 dinyatakan bahwasannya BNPB dan BPBD mempunyai kemudahan akses di bidang pengerahan peralatan dan instansi/lembaga terkait wajib segera mengirimkan dan memobilisasi sumber daya manusia, peralatan serta logistik ke lokasi bencana.

Penyelenggaraan sistem manajemen peralatan dilaksanakan berdasarkan kapasitas sumber daya yang ada. Pola penyelenggaraan sistem manajemen peralatan dibagi menjadi tiga tingkat, yaitu nasional, provinsi dan kabupaten/kota. Dalam hal ini tingkat nasional dilaksanakan oleh BNPB, sedangkan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan oleh BPBD provinsi dan/atau kabupaten/kota.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pasal 25 menyatakan bahwa pada saat keadaan darurat bencana, Kepala BNPB dan Kepala BPBD berwenang mengerahkan sumber daya manusia, peralatan dan logistik dari instansi/lembaga dan masyarakat. Pengerahan tersebut dilakukan untuk menyelamatkan dan mengevakuasi korban bencana, pemenuhan kebutuhan dasar serta pemulihan fungsi prasarana dan sarana vital yang rusak akibat bencana.

Pendataan ketersediaan peralatan kebencanaan yang dimiliki oleh daerah sangatlah penting, agar jika terjadi bencana dan kepanikan melanda seluruh lapisan masyarakat maka pemerintah daerah dapat dengan cepat mengerahkan sumber daya yang ada untuk melakukan penanganan. Namun, hal tersebut terbentur pada grand design atas pemenuhan peralatan penanggulangan bencana yang belum tersusun. Pemetaan atas ketersediaan alat dan kebutuhan alat masih belum diformalkan menjadi sebuah dokumen yang kemudian dapat menjadi acuan bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun