Mohon tunggu...
AG. Bayu Pradana
AG. Bayu Pradana Mohon Tunggu... Dosen - Berbagi Pembelajar

Kunjungi - https://berbagipembelajar.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Prinsip-prinsip Penanggulangan Bencana

15 Februari 2021   12:23 Diperbarui: 15 Februari 2021   12:33 22148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Evakuasi Saat Terjadi Bencana/cnbcindonesia.com

 2. Prinsip Perlindungan

Dalam suatu aksi kemanusiaan sebenarnya terdiri dari dua pilar utama yaitu : perlindungan dan bantuan. Prinsip Perlindungan dalam SPHERE adalah sebagai jawaban bahwa orang yang mendapat ancaman atau bahaya dalam suatu bencana atau konflik harus tetap mendapat perlindungan. Prinsip ini akan menjadi panduan bagi lembaga kemanusiaan bagaimana mereka menyelenggarakan perlindungan dalam suatu aksi kemanusiaan.

Ada empat prinsip perlindungan dasar dalam suatu aksi kemanusiaan dalam SPHERE yaitu :

  1. Menghindari terjadinya bantuan kemanusiaan yang semakin menyengsarakan orang yang terkena dampak bencana.
  2. Memastikan setiap orang memiliki akses terhadap bantuan kemanusiaan yang proposional sesuai kebutuhan mereka tanpa diskriminasi.
  3. Melindungi orang yang terkena dampak bencana dari kekerasan secara fisik dan mental akibat adanya tindak kekerasan dan pemaksaan.
  4. Mendampingi  orang yang terkena dampak bencana untuk menyuarakan hak -- hak mereka dan memberikan akses penyembuhan atau rehabilitasi akibat dari suatu tindak kekerasan.

Telah disepakati dalam klaster perlindungan global bahwa tiap lembaga kemanusiaan harus memiliki focal point untuk beberapa isu perlindungan dibawah ini  yaitu :

  • Perlindungan anak
  • Kekerasan berbasis gender
  • Perumahan, tanah dan hak milik
  • Aksi penambangan
  • Peraturan tentang hukum dan peradilan

 3. Standar -- Standar Inti (Core Standards)

Sebelum membahas ke standar -- standar minimum, kita harus melihat terlebih dahulu standar -- standar inti dalam SPHERE. Standar ini ibaratnya yang memayungi standar -- standar lainnya dalam SPHERE. Standar -- standar ini terdiri dari enam point sebagai berikut :

  1. Aksi kemanusiaan yang berpusat pada orang yang terkena dampak bencana atau konflik.
  2. Koordinasi dan kolaborasi
  3. Pengkajian
  4. Desain dan respon
  5. Kinerja, transparansi dan pembelajaran
  6. Kinerja pekerja kemanusiaan.

Sama halnya dengan standar -- standar minimum, maka Core Standards juga memiliki strukstur sebagai berikut :

  • Core Standards (Standar Inti) : yaitu 6 point di atas yang merupakan ukuran kualitatif yang harus dicapai dalam suatu aksi kemanusiaan.
  • Key Actions (Aksi Kunci) : berisi aktivitas yang disarankan untuk mencapai standar.
  • Key Indicators (Indikator Kunci) : merupakan suatu sinyal atau tanda --  tanda bahwa suatu standar telah tercapai.
  • Guidance Notes (Catatan Panduan) : menjelaskan tentang beberapa point penting yang harus dipertimbangkan dalam mencapai Core Standards, Key Actions maupun Key Indicators.

4.  CHS (Core Humanitarian Standard on Quality and Accountability) 

Perangkat yang terdiri dari sembilan komitmen terhadap komunitas dan warga terdampak krisis yang menyatakan apa yang dapat mereka harapkan dari oganisasi dan perorangan yang menyampaikan bantuan kemanisiaan. Setiap komitmen didukung oleh sebuah kriteria mutu yang menandai bagaimana organisasi kemanusiaan dan staf harus bekerja untuk memenuhinya.

Sembilan komitmen dan kriteria kualitas :

1. Komunitas dan warga terdampak krisis menerima bantuan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan mereka. Kriteria kualitas: Respons kemanusiaan harus sesuai dan relevan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun