Mohon tunggu...
Benny Saputro Amarto
Benny Saputro Amarto Mohon Tunggu... Konsultan - KOnsultan

KOnsultan Konstruksi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Terbuka Kepada Pak Joko Widodo

9 Juni 2019   23:52 Diperbarui: 10 Juni 2019   00:32 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dan Pasal 28 J yang berbunyi (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undangundang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilainilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis;

Tetapi di dalam jawaban tersebut; tidak ada penjelasan atas siapa yang paling tepat dan berwenang dalam setiap laporan pengaduan, dan atau tidak adanya penjelasan resmi instansi dan ataupun aparatur negara yang lebih berwenang; sehingga terkesan rakyat lebih banyak di bodohi atau sengaja tidak diberi petunjuk atau arahan yang resmi dan tepat atas kasus hukum yang menimpa setiap warga negara;

Bahkan terkesan adanya pembiaran, dan tidak adanya itikad baik dalam memberikan penjelasan yang membuat semakin kabur atau tidak jelas akan pelaksanaan hukum tersebut, dan semakin jelas bahwasannya hukum di Indonesia tidak dapat ditegakkan, dan penggunaan hukum dengan menggunakan Undang -- undang Dasar 1945 (UUD 1945) juga tidak dapat ditegakkan;

Bahkan terkesan bahwasannya istilah Ujung -- Ujungnya Duit (UUD) adalah terbukti benar adanya dan tidak terbantahkan .

Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air,

Ideologi Pancasila yang kokoh, Bhinneka Tunggal Ika, dan semangat gotong royong harus ditopang dengan tata kelola pemerintahan yang baik, apakah hal tersebut selalu dilaksanakan atau di jalankan dengan baik dan benar atau hanya sebuah teori tetapi tidak pernah dilaksanakan;
atau terbukti benar adanya dan tidak terbantahkan, bahwa rakyat jelata atau rakyat pada tingkatan bawah atau kelas bawah atau bisa dikatakan rakyat yang benar benar tidak mampu, baik secara materi maupun non materi tidak memiliki atau mempunyai keadilan atas hukum yang berlaku berdasarkan Undang - Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Bapak Presiden yang terhormat

Bapak Ir H. Joko Widodo Sebagai Presiden Negara Republik Indonesia mempunyai tugas dan kewajiban seorang Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, Presiden juga memiliki hak atau wewenangnya sendiri dalam memimpin suatu Negara. Hak atau wewenang Presiden tersebut juga telah tertuang dalam peraturan perundangan-undangan, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (apabila Negara Republik Indonesia masih ada dan memegang teguh Undang - Undang Dasar 1945).

Bapak Ir H. Joko Widodo sebagai presiden adalah tempat paling akhir dalam menerima pengaduan ataupun laporan yang diberikan oleh masyarakat, tentang aturan dan peraturan Perundang Undangan yang berlaku; dan juga berdasarkan Pasal 10 Undang -- Undang Dasar 1945 yang berbunyi Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara dalam menjaga Kedaulatan dan harga Diri Bangsa Indonesia.

Demikian surat pengaduan saya, agar bapak presiden dapat memberikan Perintah dan dapat menjalankan Pemerintahan yang baik dan benar, berdasarkan amanah yang telah tertuang dalam Undang Undang Dasar 1945 dan Pancasila, sehingga Kedaulatan Bangsa dan Negara Republik Indonesia berdiri tegak, dan bahwasannya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah harga mati; dan akan dipertahankan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisisan Republik Indonesia(POLRI) bersama Rakyat; bersatu untuk menjaga kedaulatan Negara yang kita cintai yaitu Negara Republik Indonesia.

Hormat Saya,

TTD

BENNY SAPUTRO AMARTO

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun