Mohon tunggu...
Benny Eko Supriyanto
Benny Eko Supriyanto Mohon Tunggu... Aparatur Sipil Negara (ASN)

Hobby: Menulis, Traveller, Data Analitics, Perencana Keuangan, Konsultasi Tentang Keuangan Negara, dan Quality Time With Family

Selanjutnya

Tutup

Music Pilihan

Polemik Royalti, PO Bus Hentikan Musik: Perjalanan Jadi Hening

19 Agustus 2025   12:30 Diperbarui: 19 Agustus 2025   11:34 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Armada bus Gunung Harta. Foto: dok. PO Gunung Harta via kumparan.com

Bus PO Haryanto. Foto: dok. Instagram Haryanto Mania via kumparan.com
Bus PO Haryanto. Foto: dok. Instagram Haryanto Mania via kumparan.com

Musisi Menggugat ke MK

Ketentuan mengenai pembayaran royalti dalam UU Hak Cipta belakangan memicu polemik dan menjadi sorotan publik. Banyak pihak merasa ragu bahkan khawatir ketika ingin memutar atau membawakan lagu karena adanya kewajiban pembayaran royalti. Saat ini, aturan tersebut sedang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui gugatan yang diajukan sejumlah musisi Indonesia. Para pemohon menuntut adanya kepastian hukum yang jelas terkait hak royalti ketika karya mereka digunakan atau dibawakan pihak lain. 

Dari sisi pencipta lagu, kehadiran royalti adalah bentuk perlindungan hak cipta. Namun, beberapa musisi justru menggugat aturan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai implementasinya tidak konsisten. Mereka menuntut kejelasan mekanisme pungutan agar royalti benar-benar sampai kepada pencipta karya, bukan berhenti di lembaga pengelola.

Jalan Tengah yang Diharapkan

Polemik ini menegaskan bahwa perlindungan hak cipta adalah kebutuhan mendesak. Namun, caranya harus mempertimbangkan keadilan bagi semua pihak. Beberapa opsi yang bisa dipertimbangkan:

  1. Royalti Kolektif Berbiaya Murah -- Pemerintah dapat menetapkan tarif royalti kolektif khusus angkutan umum dengan biaya ringan, sehingga tidak membebani operator maupun penumpang.

  2. Kerja Sama dengan Platform Musik Digital -- PO bus dapat berlangganan layanan streaming legal yang sudah mencakup lisensi musik.

  3. Dialog Multi-Pihak -- Organda, LMKN, musisi, dan pemerintah perlu duduk bersama merumuskan regulasi yang adil, transparan, dan aplikatif.

Refleksi di Tengah Hening

Transportasi umum bukan hanya soal perpindahan dari titik A ke titik B. Ia juga ruang kebersamaan, tempat lahirnya interaksi sosial, dan pengalaman kolektif. Musik, betapa pun sederhananya, telah menjadi bagian dari identitas perjalanan darat di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Music Selengkapnya
Lihat Music Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun