APBN dalam Lanskap Risiko
Di tengah ketidakpastian global yang kian intens --- dari tensi geopolitik, perubahan iklim ekstrem, hingga fluktuasi pasar keuangan internasional --- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tak bisa dikelola secara business as usual. Ia memerlukan kecermatan ekstra. Dalam APBN 2025, pemerintah tidak hanya merancang peta jalan pembangunan nasional, tetapi juga menyiapkan sistem navigasi fiskal yang adaptif menghadapi beragam risiko ekonomi dan kelembagaan.
Kementerian Keuangan secara konsisten mengungkapkan risiko fiskal dalam Nota Keuangan sejak 2008. Praktik ini menjadi tonggak penting dalam membangun budaya fiskal yang transparan dan akuntabel. Tahun ini, pengelolaan risiko fiskal tidak lagi sekadar pelengkap dokumen anggaran, tetapi menjadi perangkat utama untuk menjaga keberlanjutan dan ketahanan fiskal Indonesia.
Mengenali Sumber-Sumber Risiko Fiskal
Dalam dokumen Informasi APBN 2025, setidaknya terdapat lima kelompok risiko fiskal yang patut diwaspadai dan dikelola secara strategis:
Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Makro
Fluktuasi harga minyak, pelemahan nilai tukar rupiah, peningkatan suku bunga global, hingga menurunnya permintaan ekspor bisa memukul asumsi dasar ekonomi makro. Risiko ini berpotensi menekan pendapatan negara dan memperbesar beban pembiayaan. Untuk itu, pemerintah melakukan monitoring berkala, analisis sensitivitas terhadap asumsi dasar, dan menyediakan dana cadangan sebagai shock absorber fiskal.
- Baca juga: APBN 2025 Hadir untuk Rakyat: Ini Strategi Pemerintah Atasi Kemiskinan dan Ketimpangan Sosial
Risiko Implementasi Program dan Kebijakan
Seringkali, keputusan politik atau perubahan regulasi yang tidak sejalan dengan postur fiskal menciptakan beban baru bagi APBN. Misalnya, penghapusan pajak jenis tertentu tanpa pengganti yang sepadan atau program populis yang berdampak fiskal tinggi. Strategi mitigasi mencakup optimalisasi belanja wajib (mandatory spending), peningkatan penerimaan negara, mendorong creative financing, hingga memperkuat efektivitas UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Risiko Kewajiban Kontinjensi Pemerintah Pusat
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!