Mohon tunggu...
Benny Eko Supriyanto
Benny Eko Supriyanto Mohon Tunggu... Aparatur Sipil Negara (ASN)

Hobby: Menulis, Traveller, Data Analitics, Perencana Keuangan, Konsultasi Tentang Keuangan Negara, dan Quality Time With Family

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Shadow Economy di Era Gig Economy: Ancaman Nyata di Balik Fleksibilitas Digital

20 Juni 2025   09:30 Diperbarui: 20 Juni 2025   07:41 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Di balik kemudahan gig economy, ekonomi bayangan tumbuh tak terkendali. Ini ancaman serius bagi penerimaan negara dan perlindungan pekerja. (Foto: Freepik.com)

Tidak ada yang bisa menyangkal bahwa dunia kerja telah berubah secara radikal dalam satu dekade terakhir. Teknologi digital dan internet telah melahirkan model kerja baru yang fleksibel, cepat, dan berbasis proyek---dikenal sebagai gig economy. Pekerja tidak lagi harus berangkat pukul delapan pagi ke kantor dan pulang sore hari. Cukup bermodalkan gawai dan jaringan internet, siapa pun kini bisa menjadi pengemudi ojek online, penulis konten, desainer grafis, bahkan guru privat daring.

Namun, di balik wajah cerah gig economy, tersembunyi sisi gelap yang jarang disorot: menguatnya shadow economy, atau ekonomi bayangan. Inilah aktivitas ekonomi yang tidak tercatat, tidak membayar pajak, dan tidak tersentuh sistem perlindungan negara. Di tengah upaya Indonesia mengoptimalkan penerimaan negara dan memperluas basis pajak, kemunculan shadow economy menjadi tantangan yang tidak bisa dikesampingkan.

Menggeliatnya Gig Economy di Indonesia

Pertumbuhan gig economy di Indonesia ditopang oleh beberapa faktor: bonus demografi, penetrasi internet yang masif, serta rendahnya peluang kerja formal. Data Google-Temasek mencatat bahwa ekonomi digital Indonesia merupakan yang terbesar di Asia Tenggara, dengan valuasi menembus 80 miliar dolar AS pada 2023 dan diprediksi terus meningkat.

Lebih dari 30 juta orang bekerja sebagai pekerja lepas (freelancer), pengemudi daring, pedagang di marketplace, atau kreator konten. Mereka menyukai kebebasan waktu dan potensi penghasilan yang tidak dibatasi gaji tetap. Namun sayangnya, mayoritas dari mereka beroperasi di luar sistem formal. Mereka tidak terdaftar dalam sistem perpajakan, tidak ikut BPJS Kesehatan atau Ketenagakerjaan, dan sering kali tidak memiliki perlindungan hukum dalam kontrak kerja.

Shadow Economy: Aktivitas Nyata yang Tak Terlihat

Menurut International Monetary Fund (IMF), shadow economy adalah aktivitas ekonomi yang legal tetapi tidak dilaporkan kepada otoritas, sehingga tidak tercakup dalam produk domestik bruto (PDB) resmi. Shadow economy berbeda dari ekonomi ilegal karena substansi aktivitasnya sah (misalnya bekerja atau berdagang), namun tidak patuh terhadap kewajiban hukum, seperti perpajakan atau jaminan sosial.

Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia menyatakan bahwa sekitar 59,31 persen tenaga kerja nasional masih bekerja di sektor informal per Februari 2024. Artinya, sebagian besar penduduk produktif kita tidak tercatat dalam sistem negara. Di sinilah shadow economy menjelma sebagai ancaman tersembunyi: ia membesar tanpa terdeteksi, menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, tetapi tidak memberikan kontribusi fiskal maupun jaminan perlindungan kerja.

Tiga Dampak Krusial Shadow Economy

  1. Hilangnya Potensi Pajak dan Pendapatan Negara
    Shadow economy menyebabkan negara kehilangan potensi besar dari pajak penghasilan, pajak transaksi digital, hingga iuran jaminan sosial. Di era defisit anggaran dan belanja negara yang makin besar, kehilangan ini bukan perkara kecil.

  2. Rentannya Pekerja tanpa Perlindungan
    Pekerja gig yang tergabung dalam shadow economy tidak memiliki asuransi kecelakaan kerja, jaminan hari tua, maupun kepastian hukum. Mereka sangat rentan terhadap eksploitasi, pemutusan hubungan kerja sepihak, atau penurunan pendapatan mendadak.

  3. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Financial Selengkapnya
    Lihat Financial Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun