Mohon tunggu...
Benedictus Adithia
Benedictus Adithia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kompasiana Youth Creator Batch 1 | Journalism Enthusiast

Ben mendefinisikan dirinya sebagai multiplatform storyteller, mencoba mengemas sebuah isu menjadi laporan mendalam berbasis jurnalistik menggunakan pendekatan informasi data sumber terbuka. Follow me on Instagram: @benedictus._

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Tradisi Palang Pintu Bukan Hanya sebagai Ritus Pernikahan Masyarakat Betawi

10 Desember 2023   23:48 Diperbarui: 11 Desember 2023   10:46 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesempatan mewawancarai Bang Dodo sebagai pelaku seni dari Palang Pintu. (dokpri)

Seiring dengan seni silat dan baca sikeh, Palang Pintu juga merayakan kekayaan musik Betawi. Perkusi menjadi elemen penting dalam mengiringi upacara ini, menciptakan irama yang khas dan memikat. 

Lantunan syair-syair pujian seperti "Allahumma salli wa sallim wa zidwa an'im wa taqabbal wa baari" menjadi inti dari pengalaman ini, menciptakan nuansa yang kaya akan makna spiritualitas.

Selain unsur musik dan seni, Palang Pintu juga mencerminkan keberagaman dalam busana. Dalam tradisi ini, berbagai jenis pakaian tradisional digunakan, seperti Baju Sadariyah, Baju Pangsi, dan Jas Kain Srebet. 

Tidak hanya itu, perempuan juga mengenakan busana khas seperti Baju Kuru dan Kebaya Kerancang. Bahkan, pengantin yang diarak pada upacara ini menampilkan keberagaman dalam pemilihan busana, seperti penggunaan Jas Kain Srebet dan bermacam lainnya.

Namun, lebih dari sekadar ragam pakaian, tradisi Palang Pintu juga dimeriahkan oleh simbol-simbol khas dalam serah-serahan kawinan. 

Maket masjid, makanan mentah, dan pesalin yang dibentuk seperti binatang-binatang atau buah-buahan menjadi bagian tak terpisahkan dari perayaan ini. Dalam setiap simbol tersebut terkandung makna dan pesan budaya yang menguatkan identitas orang Betawi.


Pak Yahya juga menyoroti keberadaan Palang Pintu dalam konteks seni dan pelestarian warisan budaya. Tradisi ini diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh pemerintah, mengangkatnya sebagai simbol identitas Betawi yang patut dilestarikan. 

Beliau mengungkapkan, dalam upaya pelestarian, pendekatan ilmiah dan edukatif menjadi langkah penting. Integrasi seni Betawi ke dalam muatan lokal pendidikan menjadi bagian dari strategi ini.

Hal tersebut memastikan bahwa generasi muda dapat mengakses, menghargai, dan menggali kekayaan budaya ini.

Landasan Hukum

Pemerintah daerah, melalui undang-undang dan peraturan daerah, memberikan landasan hukum yang kuat untuk melindungi dan memajukan kebudayaan Betawi. 

Nomor 4 tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, menjadi tonggak yang mengikat pemerintah dan stakeholder untuk bersama-sama melestarikan dan memajukan tradisi ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun