Mohon tunggu...
Bem Fmipa Um
Bem Fmipa Um Mohon Tunggu... Lainnya - RPIF

RPIF adalah program kerja dari BEM FMIPA yang mana melaksanakan tugas sebagai media massa dalam lingkup FMIPA UM

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

BEM FMIPA UM Adakan Kelas Kepenulisan Mengatasi Isu Omnibus Law yang Pro Kontra

26 September 2020   19:15 Diperbarui: 26 September 2020   19:25 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sesi foto bersama setelah kelas kepenulisan

Kepenulisan merupakan wadah mahasiswa FMIPA UM dalam mengembangkan kreatifitasnya yang akan diimplementasikan melalui bentuk karya tulis baik berupa opini, essai, artikel dan lain – lain, mengubah paradigma pemikiran mahasiswa tentang pentingnya mengelola lingkungan yang bersih dan sehat, dan juga meningkatkan rasa kepedulian terhadap lingkungan. 

Kepenulisan yang dilaksanakan pada Selasa, 3 Maret 2020 mengusung tema “Omnibus Law, Berbahayakah bagi Lingkungan?” dihadiri oleh 58 peserta dari mahasiswa FMIPA UM. Kegiatan yang dipandu oleh Azizah Nur Laily (Menteri Sosial Lingkungan BEM FMIPA UM) selaku moderator dan Laksamana Fadian Zuhad Ramadhan (MAWAPRES 1 UM 2019) sebagai Pemateri dapat menghasilkan beberapa point penting yang dapat diangkat dalam suatu kepenulisan.

Dalam menulis suatu opini, hal yang dibutuhkan adalah masalah dan solusi yang dapat disalurkan melalui suatu kepenulisan. Seperti yang telah dipaparkan oleh pemateri, “Dimana harus ada kebaruan”. Dengan membaca opini, membaca tulisan yang banyak diakses (Tirto, Magdalene, Vox, translated magz like The Economist) misalnya Tirto yang diminati orang-orang yang ingin menganalisis sebuah masalah secara dalam. Itulah salah satu cara untuk mencari akar permasalahannya. “Jika akar permasalahannya sudah diketahui, maka untuk membuat solusinya akan lebih mudah” Jelas pemateri Kepenulisan yang dilaksanakan di Kanopi putih FMIPA UM.

Selain itu juga, pokok bahasan yang diangkat melalui pro kontra dari isu Omnibus Law yang sering ditafsirkan sebagai UU sapujagat. Omnibus Law ini menimbulkan kontroversi karena selain menuai kebaikan juga dapat menimbulkan kerugian bagi lingkungan karena dapat merusaknya tambang di Indonesia dan mengecilnya kemungkinan mengenai sumber daya terbarukan. Point bahasan yang disimpulkan adalah masalah lingkungan yang ditimbulkan oleh adanya Omnibus Law :

  • Isu Ombibous law dan pembakaran lahan

Pembakaran lahan yg ingin memangkas biaya untuk membuka lahan dengan membakar. Dengan adanya omnibous law berpotensi regulasi mengenai tindakan pidana kepada pengusaha sawit ini akan hilang yang berupa sanksi administratif. Yang berpotensi hanya peringatan peringatan saja. yang dapat melaporkannya adalah orang-orang yang terdampak. 

Dapat dilihat Masalah besar, yang hanya dikenai sanksi administratif. Jika hanya itu, berotensi perusahaan tersebut tidak akan takut terhadap pembukaan lahan. Perusahaan dapat menganggap hukuman ini ringan, sehingga bisa dibayar dengan uang. Jika Sanksi pidana, bisa dengan membayar pengacara yang mahal.

  • Omnibus Law melahap AMDAL

Efek omnibous law yg bisa melaporkan hanya masyarakat yang terdampak. LSM yang ada di Indonesia biasanya tidak bersemayam didekat proses penambangan. Mereka tidak terdampak secara langsung, mereka hanya sebagai avokad terhadap masyarakat yang terdampak. Disaat masyarakat yang tedampak ini bersuara, mereka berpotensi untuk dipersulit dengan aturan ini karena mereka tidak tedampak secara langsung. 

Mungkin masyarakat yang terdampak juga akan melaporkan kepihak yang berwenang. Masalahnya, Konflik perebutan lahan antara masyarakat yang mengklaim itu milik sebuah desa dan porporat. Kebanyakan isu-isu konflik perebutan lahan itu berakhir damai dengan diberi uang (dibayar) atau didatangi preman. Sehingga orang yang terdampak dengan kegiatan eksplorasi ini dikenai 2 hal ini, dan mereka tidak bisa melaporkannya. Maka proses eksplotasi alam yang sudah ditetapkan (diatur) tidak diterapkan/ditaati. 

Mereka melakukan dengan caranya sendiri dan itu akan merusak keragaman hayati yang akan berdampak mencemari mata pencaharian masyarakat misalnya, dengan penambangan emas. Dalam proses penambangan, itu ada pra, proses, dan pasca. Pra menyangkut izin pendirian usaha, prosesnya kalo eksplorasi tambang batu bara itu bisa memberikan penyakit. Pascanya, ada kegiatan penambangan yang berpotensi untuk mengubah elimitas tanah (ph tanah meningkat bersifat asam), ini akan mengakibatkan pertanian masyarakat akan terganggu.

  • Omnibus Law yang akan menggergaji hutan adat

Masalah masyarakat adat memiliki kepercayaan animisme dinamisme. Mereka menganggap alam sebagai dewa. Potensi untuk kerusakan lingkungan berpotensi merugikan masyarakat adat, mereka seakan-akan kehilangan objek religivitasnya. Mereka secara paksa dapat memperjual belikan agama.

  • Omnibus Law memukul mundur target NDC (Nationally Determined Contribution)

Setiap negara di eksploitasikan untuk tunduk terhadap embisi, embisi itu peningkatan suhu rata-rata disebuah negara tidak boleh lebih dari 1,5OC sampai tahun 2030. Nah, di Indonesia selama 2020 sampai 2030 terjadi peningkatan 1OC. Yang dapat dijadikan permasalahan yaitu, perusahaan yang dapat dikategorikan berbahaya terhadap lingkungan. Perusahan yang mengeluarkan emisi karbon berlebih, seperti perusahaan semen, itu akan lolos dari standar baru yang diciptakan oleh Omnibus Law. 

Penulis : Alma Nur

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun