Setiap negara di eksploitasikan untuk tunduk terhadap embisi, embisi itu peningkatan suhu rata-rata disebuah negara tidak boleh lebih dari 1,5OC sampai tahun 2030. Nah, di Indonesia selama 2020 sampai 2030 terjadi peningkatan 1OC. Yang dapat dijadikan permasalahan yaitu, perusahaan yang dapat dikategorikan berbahaya terhadap lingkungan. Perusahan yang mengeluarkan emisi karbon berlebih, seperti perusahaan semen, itu akan lolos dari standar baru yang diciptakan oleh Omnibus Law.Â
Penulis : Alma Nur
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!