Mohon tunggu...
bella salsana
bella salsana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Manajemen Rekayasa Institut Teknologi Del

HIHIHI

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengambilan Keputusan Bisnis Berbasis Geospasial

13 Januari 2021   19:15 Diperbarui: 13 Januari 2021   19:20 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebelum mengenal lebih dalam bagaimana sebuah geospasial menjadi landasan pengambilan sebuah keputusan dalam dunia bisnis, kita akan membahas apa itu geospasial. Geospasial merupakan sifat suatu keruangan dengan menunjukkan posisi, lokasi suatu objek, kejadian yang berada diatas, dibawah, atau pada permukaan bumi yang mengacu pada sistem koordinat nasional. Geospasial tidak terbatas hanya sebuah peta yang menggambarkan informasi sebuah lokasi namun dengan data geospasial dapat memberikan informasi dalam pengambilan keputusan yang strategis. Metode analisis data geospasial juga sangat beragam dapat disesuaikan dengan bidang yang dikaji.

Salah satu metode tersebut yaitu metode analisi sederhana yang sering disebut "Hotspot Analysis" yang biasanya digunakan dalam bidang kesehatan, kriminalitas, dan lain sebagainya. Metode ini pertama kali dikenalkan oleh John Snow, seorang dokter di Inggris. John melakukan kajian mengenai bagaimana penyebaran penyakit kolera yang telah menewaskan 120 jiwa terjadi di London tahun 1854. Pada awalnya banyak teori yang berpendapat bahwa kolera menyebar melalui udara namun hal ini terbantahkan setelah John Snow berhasil membuat peta penyebaran penyakit kolera dan menemukan bahwa penyebaran penyakit kolera diakibatkan oleh pencemaran sumber air di sebuah perumahan yang diakibatkan adanya kebocoran pipa limbah. Maka, dengan informasi geospasial dan analisa yang tepat Pertanyaan yang dapat selalu dimana? akan dapat menjadi pertimbangan pengambilan sebuah keputusan yang sangat tepat.

Pemerintah Indonesia menyadari pentingnya geospasial bagi ketatanan negara maka pada tanggal 21 April 2011 disahkannya Undang-Undang Nomor 4 tahun 2011 yang membahas tentang Informasi Geospasial. Pada Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa Informasi Geospasial (IG) merupakan alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian. Sehubungan dengan hal tersebut kemudian pemerintah membentuk Badan Informasi Geospasial (BIG) yaitu lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) yang memiliki tugas untuk menyediakan informasi geospasial dan bertanggung jawab kepada presiden. Informasi yang disediakan seperti lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek yang berada di bawah atau permukaan bumi.

            Luasnya cakupan manfaat geospasial terhadap berbagai aspek kehidupan menimbulkan pertanyaan bagaimana peranan geospasial bagi bisnis sebagai roda utama ekonomi suatu daerah?. Berikut kajian yang saya lakukan terkait hal tersebut:

  • Di bidang industri penentuan lokasi fasilitas merupakan hal yang sangat penting. Dengan analisa yang tepat sebuah pabrik atau retail dapat menentukan dimana lokasi gudang yang paling sesuai sehingga dapat mencapai para pelanggan lebih mudah serta dapat memangkas biaya trasportasi atau distribusi.
  • Para pembisnis juga akan sangat terbantu dengan infomasi geospasial tersebut untuk menentukan lokasi dominan para pelanggannya.
  • Setiap daerah memiliki karakteristiknya yang unik dengan adanya sistem informasi berbasis geospasial akan memberikan peluang untuk memnentukan potensi usaha yang sesuai dengan daerah tersebut.

            Itulah berbagai peranan geospasial untuk menentukan keputusan strategis bagi sebuah bisnis. Diharapkan dengan makin banyaknya informasi geospasial yang tersedia maka pengambilan sebuah keputusan semakin lebih tepat sasaran dan mempermudah berbagai pihak dalam dunia bisnis.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun