Metode pengakuan nilai keuntungan secara akrual dan realisasi, namun saat ini pengakuannya masih menggunakan nilai realisasi dengan demikian keuntungannya akan dikenakan pajak jika sudah terjual namun untuk nilai keuntungan menggunakan metode akrual kenaikan setiap tahun tetap diperhitungkan sebagai basis pengenaan pajak walaupun aset tersebut tidak dialihkan kepada pihak ketiga.
Menurut pasal 17 UU PPh, segala keuntungan dari saham pendiri yang telah dijual dihitung berdasarkan tariff pajak penjualan (PPh) normal ditetapkan sebesar 0,5% terhadap nilai transaksi. Namun, tariff sebesar 0,1% dari nilai transaksi untuk penjualan saham portofolio dikenakan pajak.
Pengenaan PPh atas capital gain hanya dikenakan pada penjualan saham pendiri dan tidak pada penjualan saham portofolio. Penjualan portofolio sendiri jumlahnya mencapai ribuan transaksi per hari sehingga sulit untuk menghitung capital gainnya.
Demikian penjelasan aspek perpajakan apa aja terhadap passive income.
Semoga bermanfaat dan semangat sehat!
Daftar Pustaka
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 212/PMK.03/2018
https://www.pajak.go.id/id/pph-pasal-2326
https://www.pajak.go.id/id/pph-pasal-4-ayat-2