Mohon tunggu...
Bella Dwi Amalistie Nisei
Bella Dwi Amalistie Nisei Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswi Pascasarjana Universitas Mercubuana

Don't stop learning

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 Prof Dr Apollo - Pemajakan atas Passive Income dan Capital di Indonesia: Yuk, Kenali Lebih Jauh Penerapannya!

9 April 2021   01:38 Diperbarui: 9 April 2021   13:07 541
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Metode pengakuan nilai keuntungan secara akrual dan realisasi, namun saat ini pengakuannya masih menggunakan nilai realisasi dengan demikian keuntungannya akan dikenakan pajak jika sudah terjual namun untuk nilai keuntungan menggunakan metode akrual kenaikan setiap tahun tetap diperhitungkan sebagai basis pengenaan pajak walaupun aset tersebut tidak dialihkan kepada pihak ketiga.

Menurut pasal 17 UU PPh, segala keuntungan dari saham pendiri yang telah dijual dihitung berdasarkan tariff pajak penjualan (PPh) normal ditetapkan sebesar 0,5% terhadap nilai transaksi. Namun, tariff sebesar 0,1% dari nilai transaksi untuk penjualan saham portofolio dikenakan pajak.

Pengenaan PPh atas capital gain hanya dikenakan pada penjualan saham pendiri dan tidak pada penjualan saham portofolio. Penjualan portofolio sendiri jumlahnya mencapai ribuan transaksi per hari sehingga sulit untuk menghitung capital gainnya.

Demikian penjelasan aspek perpajakan apa aja terhadap passive income.

Semoga bermanfaat dan semangat sehat!

Daftar Pustaka

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 212/PMK.03/2018

https://www.pajak.go.id/id/pph-pasal-2326

https://www.pajak.go.id/id/pph-pasal-4-ayat-2

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun