Mohon tunggu...
Bellah Fatimah
Bellah Fatimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Sriwijaya

Hoby menggambar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini Patologi Sosial (Studi Kasus Masalah Pelacuran)

9 November 2023   23:28 Diperbarui: 9 November 2023   23:31 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Patologi berasal dari kata pathos, yaitu penderitaan atau penyakit, sedangkan logos berarti ilmu. Jadi, patologi berarti ilmu tentang penyakit. Sementara sosial adalah tempat atau wadah pergaulan hidup antarmanusia yang perwujudannya berupa kelompok manusia atau organisasi. 

Patologi sosial adalah ilmu tentang gejala-gejala sosial yang dianggap "sakit", disebabkan oleh faktor sosial atau ilmu tentang asal usul dan sifat-sifatnya, penyakit yang berhubungan dengan hakikat adanya manusia dalam hidup masyarakat.

Hal ini senada dengan apa yang dikemukakan oleh Kartini Kartono bahwa patologi sosial adalah semua tingkah laku yang bertentangan dengan norma kebaikan, stabilitas lokal, pola kesederhanaan, moral, hak milik, solidaritas keluarga, hidup rukun bertetangga, disiplin, kebaikan, dan hukum formal.

Di era globalisasi dan informasi inilah, perubahan masyarakat lebih cepat dibandingkan dengan pemecahan masalah yang ada didalam masyarakat. Manusia semakin disibukkan dengan kebutuhan untuk semakin bersaing dalam aneka ragam tantangan, bahkan sampai berkorban jiwa dan raga. Perkembangan teknologi melahirkan berbagai macam penemuan baru yang nantinya akan mengajak manusia berubah mengikuti kepentingan diri sendiri.

Semakin meningkatnya gejala patologi sosial didalam masyarakat akan menyebabkan kondisi masyarakat yang semakin tidak stabil. Berbagai macam permasalahan sosial yang kita lihat dan baca dimedia sosial seakan-akan mengancam ketentraman masyarakat.

Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya penyakit didalam masyarakat. Salah satu masalah besar yang menyebabkan terjadinya patologi sosial adalah faktor ekonomi. Hal tersebut membuat masyarakat melakukan segala cara agar masalah tersebut bisa terselesaikan. Misalnya masalah pelacuran.

Pelacuran berasal dari bahasa latin yaitu pro-stituere atau pro-stauree yang berarti membiarkan diri berbuat zina, melakukan persundalan, percabulan, dan pergendakan. Sehingga pelacuran atau prostitusi dapat diartikan sebagai penjualan jasa seksual. Pelacuran atau prostitusi adalah pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan. Pelacur wanita disebut prostitue, sundal, lonte, sedangkan pelacur pria disebut gigolo. Pelaku pelacur kebanyakan dilakukan oleh wanita.

Dra. Kartini Kartono menulis jenis prostitusi dapat dibagi menurut aktivitas yaitu terdaftar dan tidak terdaftar. Pada prostitusi yang terdaftar, para pelaku diawasi oleh bagian Vice Control dari kepolisian, yang dibantu dan bekerja sama dengan jawatan sosial dan jawatan kesehatan. Sedangkan yang termasuk dalam prostitusi yang tidak terdaftar adalah mereka yang melakukan prostitusi secara gelap-gelapan dan liar, perbuatannya tidak terorganisir, tempatnya pun tidak tentu bisa disembarang tempat, mencari mangsa sendiri maupun melalui panggilan.

Ada banyak faktor yang menyebabkan terjadinya prostitusi, misalnya faktor ekonomi. Permasalahan ekonomi bagi masyarakat yang tidak memiliki akses ekonomi mapan membuat beberapa orang memilih menjadi pelacur sebagai jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan sehingga lebih mudah menghasilkan uang. Faktor lain yakni kemalasan, mereka malas untuk berusaha lebih keras dan berfikir secara kreatif dan inovatif untuk keluar dari kemiskinan. Selain itu faktor pendidikan membuat mereka lebih mudah terjerumus ke lembah pelacuran. Dan masih banyak lagi faktor-faktor yang menyebabkan seseorang memilih untuk menjadi seorang pelacur.

Seperti kasus yang baru-baru ini terjadi, seorang wanita ditangkap lantaran mempekerjakan puluhan anak dibawah umur sebagai PSK melalui media sosial. Tersangka memasang tarif mulai dari 1,5 juta-7 juta untuk sekali kencan. Tersangka mempromosikan anak dibawah umur melalui berbagai platform media sosial seperti Twitter.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun