Nama : Bela Ayu Ningtias 22010200030
Administrasi Publik Universitas muhammadiyah Jakarta
Dalam setiap agenda kenegaraan, keprotokolan memegang peranan penting untuk menjaga kelancaran, kehormatan yang memegang peranan penting demi menjaga kelancaran, kehormatan hingga martabat suatu negara hal tersebut menjadi fondasi penting dalam pelaksanaan acara resmi baik ditingkat nasional maupun internasional untuk mencerminkan identitas dan wibawa suatu bangsa.
Unsur-unsur Keprotokolan
- Tata Tempat: Penentuan posisi duduk atau berdiri para pejabat dan tamu undangan sesuai dengan jabatan dan status.
- Tata Upacara: Urutan acara, mulai dari pembukaan, sambutan, hingga penutupan.
- Tata Penghormatan: Penyampaian penghormatan kepada pejabat negara, pahlawan, atau tamu kehormatan melalui lagu kebangsaan, pengibaran bendera, atau penghormatan militer.
- Tata Pakaian: Ketentuan busana resmi yang harus dikenakan sesuai dengan jenis acara.
Keprotokolan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, yang menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan agenda kenegaraan.
Simbol-simbol kehormatan negara seperti Sang Saka Merah Putih, lagu kebangsaan "Indonesia Raya", serta lambang negara Garuda Pancasila adalah elemen sakral yang memiliki kedudukan hukum dan sosial tinggi. Dalam setiap agenda resmi, simbol ini menjadi representasi identitas nasional dan kedaulatan negara.
Menurut Pasal 24A Undang-Undang Dasar 1945 dan UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, setiap simbol negara wajib dihormati dalam pelaksanaannya. Kesalahan kecil dalam penempatan atau pengibaran bendera, misalnya, dapat menimbulkan makna simbolik yang besar terhadap wibawa negara.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI