Mohon tunggu...
Beatrice Marietta
Beatrice Marietta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

S1 Statistika, Fakultas Sains dan Matematika, Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bela Negara?

2 Desember 2018   14:38 Diperbarui: 2 Desember 2018   15:02 2798
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bela negara adalah salah satu kewajiban seluruh masyarakat Indonesia. Bela negara adalah sikap dan perilaku negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI berdasarkan UUD dan Pancasila dalam upaya membela serta mempertahankan kedaulatan negara Indonesia.

Landasan warga negara berkewajiban dalam bela negara terdapat dalam UUD Negara RI pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Selain itu, pada pasal 30 ayat (1) dan (2) juga menyatakan bahwa, (1) "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara" dan (2) "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan kepolisian negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Bela negara bertujuan untuk mempertahankan bangsa dan negara, melestarikan budaya, menjaga identitas dan integritas bangsa dan negara dengan menjalankan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 serta melakukan yang terbaik bagi bangsa dan negara.

Bela negara juga bermanfaat untuk membentuk sikap disiplin, jiwa kebersamaan, solidaritas, mental dan fisik tangguh, cinta tanah air dan patriotisme, jiwa kepemimpinan, setia, rajin, tegas, adil, tangkas, sabar, peduli, dan jujur

Upaya dalam mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara merupakan nilai dasar dalam bela negara. Hal itu bukan hanya tentang berperang menghadapi musuh dan rela berkorban demi negara dan bangsa, namun juga dapat berupa kecintaan terhadap tanah air, sadar akan pentingnya berbangsa dan bernegara dengan Pancasila sebagai ideologi negara, serta kesadaran akan persatuan dan kesatuan bangsa.

Sebagai warga negara Indonesia, kita dapat melakukan hal sederhana namun nyata dalam mewujudkan bela negara. Antara lain yaitu dengan menciptakan kerukunan dan harmonis dalam segala lingkungan, kesadaran untuk mentaati tata tertib dan mematuhinya, membayar pajak tepat pada waktunya, menggunakan fasilitas dengan baik dan tidak merusak fasilitas, serta mendukung aparat pemerintahan dalam menjalankan tugas untuk mempertahankan negara.

Kesadaran bela negara merupakan hal yang penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara. Seperti yang dikatakan oleh Menteri Pertahanan RI, Ryamizard Ryacudu bahwa kesadaran bela negara penting untuk ditanamkan kepada seluruh warga negara sebagai bentuk Revolusi Mental sekaligus membangun daya tangkal bangsa sehingga bisa mewujudkan pertahanan nasional yang kuat dalam menghadapi kompleks ancaman yang dapat terjadi di Indonesia. Dengan adanya kesadaran, hal tersebut dapat mendorong warga negara dalam melaksanakannya.

Pemerintah Indonesia menetapkan Hari Bela Negara yang diperingati setiap tanggal 19 Desember. Hari Bela Negara ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2006. Penetapan tanggal 19 Desember tersebut dipilih untuk mengenang peristiwa sejarah pada tanggal 19 Desember 1948. Saat itu, Belanda mengumumkan bahwa Negara Indonesia sudah tidak ada lagi dalam Agresi Militer Belanda II. Hal tersebut ditandai dengan serangan ke Yogyakarta (ibu kota negara saat itu) serta penangkapan Ir. Soekarno, Moh. Hatta, dan Sjahrir serta beberapa tokoh lain. Sehingga, Mr. Syafrudin Prawiranegara membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Padang, Sumatera Barat atas mandat Ir. Soekarno untuk menjaga keutuhan Negara RI.

Dalam usaha untuk memperdalam bela negara, Presiden Joko Widodo menandatangai Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 8 Tahun 2018, pada tanggal 18 September 2018, tentang Rencana Aksi Bela Negara (RAN) Tahun 2018-2019 yang dilaksanakan oleh seluruh pejabat negara dan juga mengikutsertakan masyarakat dan pelaku usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam program ini, pemerintah akan melaksanakannya melalui 3 tahap yaitu, (1) sosialisasi, harmonisasi, sinkronisasi, koordinasi, dan evaluasi, (2) internalisasi nilai-nilai dasar bela negara, dan (3) aksi gerakan.

yuksinau

kominfo

hukumonline

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun