Tim FEB Untirta Melaksanakan Pendampingan Sertifikasi Halal terhadap UMKM Di Desa Cikiruhwetan Kec. Cikeusik Kab. Pandeglang Banten
Desa Cikiruhwetan merupakan salah satu wilayah yang memliliki prospek sebagai destinasi wisata di Provinsi Banten. Destinasi wisata yang ditawarkan cukup menjanjikan bagi para penikmat wisata mengingat Desa Cikiruhwetan mampu memadulkan konsep kearifan lokal masyarakat adatnya dengan keindaham alam sebagai salah satu sumber pendapatan ekonomi. Disamping itu, dengan adanya destinasi wisata tersebut mampu membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat setempat.
Ditengah meningkatnya jumlah pelaku usaha mikro dan kecil terdapat beberapa problematika baru yang dihadapi mereka, diantaranya ialah masih minimnya pelaku UMKM yang memiliki sertifikasi halal atas produk yang dihasilkan. Bahkan pada produk unggulan khas seperti pada berbagai makan produk makanan ringan dan minuman yang dihasilkan oleh masyarakat belum memiliki sertifikasi halal. Hal ini tentu menjadi sebuah masalah yang harus segera dituntaskan mengingat pemerintah telah mewajibkan bagi pelaku usaha termasuk UMKM yang memiliki produk makanan dan minuman khususnya untuk melakukan sertifikasi halal. Hal ini bagi pelaku UMKM khususnya yang memproduksi atau yang menghasikan olahan makanan dan minuman menjadi kewajiban yang bersifat universal.
Tujuan dari sertifikasi halal juga memberikan perlindungan bagi konsumen dalam mengkonsumsi produk yang halal dan tidak membahayakan. Selain memberikan kepercayaan kepada konsumen sertifikasi halal ini sebagai cara untuk mengajak masyarakat menggunakan produk yang sudah teruji kehalalannya.
Untuk itu guna melaksanakan pengabdian kepada masyarakat tim dari FEB UNTIRTA hadir ke UMKM yang ada di Desa Cikiruhwetan untuk memfasilitasi dan mendampingi mereka dalam rangka mendapatkan sertifikat halal produk yang mereka miliki. Kegiatan pengabdian pada masyarakat dilaksanakan pada bulan agustus tahun 2025 dengan cara pendampingan langsung dalam proses pendaftaran sertifikasi halal akan produk yang dimiliki.
Pendampingan pendaftaran sertifikasi halal dimulai dari tahapan pendaftaran dan pembuatan perijinan NIB (Nomor Induk Berusaha) secara online via OSS.go.id. setelah NIB jadi dan terbit tahapan berikutnya adalah Pendaftaran Sertifikasi halal produk secara online via ptsp.halal.go.id, pendaftaran Sertifikasi halal yang dipilih adalah skema Selfdeclare dimana persyaratan utamanya dalah bahan baku yang digunakan harus halal dan sudah bersertifikat halal. Pendaftaran diawali dengan membuat account disistem sihalal atau ptsp.halal.go.id secara online, data-data yang dibutuhkan dalam proses pembuatan account ini adalah alamat email yang aktif, Nomor HP/WA, dan NIB.
Setelah pembuatan account selesai dan berhasil maka tahapan berikutnya yaitu mengisi dan melengkapi form-form isian pendaftaran sertifikasi halal secara online sampai selesai dan terbit bukti pengajuan sertifikat halal atau STTD dari BPJPH (Badan Pengelola Jaminan Produk Halal).
Pendampingan dilakukan langsung oleh P3H (Petugas Pendamping Produk Halal) yang sudah terregister di BPJPH. Dalam kegiatan ini P3H yang terlibat yaitu Adih Supriadi, SE., MM. dan Dr. Titis Nistia Sari. Keduanya selain merupakan P3H juga sebagai Akademisi dari FEB UNTIRTA.