Mohon tunggu...
Benny Dwika Leonanda
Benny Dwika Leonanda Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Andalas Padang

Insinyur STRI No.2.09.17.1.2.00000338 Associate Professor at Andalas University

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Insinyur Separuh Jalan

15 September 2019   09:17 Diperbarui: 17 September 2019   02:38 457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
[Ilustrasi] Lintas produksi,www.electronicsb2bcom

Saat ini seluruh sistem keinsinyuran di Indonesia telah terbentuk secara sempurna. Dimulai dari pendidikan Program Profesi Insinyur, Sertifikasi Kompetensi Insinyur, dan Sistem Registrasi Insinyur. 

Program Profesi Insinyur diselenggarakan di Program Studi Program Profesi Insinyur, PS PPI, sementara Sertifikasi Kompetensi Insinyur, dan Registrasi Insinyur dilakukan di Persatuan Insinyur Indonesia, PII. 

Dengan demikian  tidak ada alsaan lagi dari kementrian-kementrian dan badan usaha di Indonesia untuk tidak melaksanakan UU No. 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

Para Menteri terkait dengan keinsinyuran mau tidak mau harus sesegera mungkin membuat peraturan dan regulasi pendukung UU No. 11 tahun 2014. Sehingga kekuasaan pemerintah menjadi lebih jelas di dalam penyelenggaraan keinsinyuran di Indonesia. 

Dengan demikian pemerintah akan hadir di dalam penyelengggaraan keprofesian Insinyur dan pekerjaan keinsinyuran. Hal ini akan memberikan kekuatan hukum mengikat untuk setiap  orang yang berada di Indonesia sepanjang yang diperintahkan oleh UU no. 11 tahun 2014.

Tekanan tersebut bukan hanya berasal dari dalam negeri, akan tetapi dorongan dari luar negeri. Sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat oleh pemerintah Republik Indonesia dengan negara-negara lain. Semuanya ini dilakukan dalam rangka globalisasi, dan liberalisasi ekonomi di Indonesia. 

Tuntutan tersebut  sesuai dengan perjanjian dari WTO, AFTA, dan MEA. Para pengusaha pun harus menyelenggarakan profesi Insinyur karena terkait tanggung jawab Insinyur di dalam setiap pekerjaan keinsinyuran.

Hal tersebut berhubungan langsung dengan pembiayaan yang mereka butuhkan dalam menjalankan usaha dan produksi. Jika mereka tidak lakukan bisa dipastikan mereka akan tersingkir di dalam persaingan global.

Keberadaan UU No. 11 tahun 2014 merupakan kebutuhan mendesak untuk memasuki pasar global yang telah dirancang jauh hari sebelumnya. Pasar global menuntut penyediaan Insinyur dan kepastian hukum terhadap praktik Keinsinyuran di Indonesia. 

Berbagai kalangan bisa dipastikan merasa tidak siap, dan timbul kegalauan, dan bahkan banyak pula merasa kenapa UU tersebut harus ada. Business has been running as usual, sepertinya tidak membutuhkan sesuatu. 

Mereka menganggap bahwa mereka akan kerepotan dengan adanya UU ini. Padahal tujuan utama di dalam keberadaan UU ini adalah menata praktik Keinsinyran untuk menghadapi kompitisi global yang telah dan sebentar lagi memasuki Indonesia

Persaingan global bukanlah hal yang sederhana, di mana 115 Negara tergabung di dalam WTO harus dapat bersaing dengan ketat pada tahun 2020. Di setiap negara mempunyai sistem keinsinyuran yang beragam dan berbeda antara satu dengan yang lain. 

Setiap negara mempunyai aturan dan perundang-undangan yang berbeda pula di dalam pengaturan keprofesian Insinyur dan pekerjaan keinsinyuran. 

Akan tetapi ada satu yang harus sama di antara negara-negara tersebut yaitu ada kepastian hukum untuk keprofesian keinsinyuran dan pekerjaan keinsinyuran. 

Keberhasilan keprofesian Insinyur dan pekerjaan keinsinyuran diuji atas kemapanan sistem keinsinyuran yang terbentuk di masing-masing negara di dunia. 

Sistem yang mapan dengan sendirinya akan menopang menopang produksi, dan perekonomian di negara tersebut dan dapat menjadi pemenang di dalam persaingan global dan liberalisasi ekonomi.

Di berbagai negara-negara maju sistem keinsinyuranya pada umumnya telah mapan. Insinyur di negara tersebut dapat menjembatani hasil riset yang dilakukan diberbagai perguruan tinggi, dan lembaga-lembaga riset ke Industri negara tersebut. 

Produksi mereka lebih berkembang, dan menghasilkan kualitas yang lebih tinggi dan dapat bersaing ditengah-tengah kompitisi global.

Bagi negara-negara yang sistem keinsinyuran yang belum terbentuk sepenuhnya. Negara tersebut lebih fokus terhadap produksi sumber daya alam dan bahan-bahan baku produksi yang diperoleh dari alam. 

Sehingga perekonomian negara tersebut sangat tergantung kepada negara produsen, dan setiap produksi di negara itu menjadi lemah karena dikendalikan oleh pasar. Indonesia di dalam kondisi ini saat sekarang. 

Sistem keinsinyuran Indonesia berada pada separuh jalan. Setiap produksi yang diproduksi tergantung kepada negara importir, yang  pada akhirnya negara pengimporter tersebut mengekspor hasil produksi mereka kembali ke Indonesia. 

Indonesia berada dalam kondisi kalah dalam persainagan global. Negara importer tersebut  telah mengubah, meningkatkan mutu, dan kegunaan, serta fungsi berbagai bahan alam mempunyai nilai ekonomi lebih tinggi dan jauh lebih tinggi dari hasil produksi bahan alam. 

Hal tersebut disebabkan berbagai jenis produksi tersebut lebih memudahkan, dan lebih memberikan kenyamanan  kehidupan manusia di negara tujuan ekspor mereka.

Pada masa akan datang setiap barang, jasa (services) dan lalu lintas modal  antar Negara-negara yang tergabung di dalam WTO, AFTA, dan MEA semua akan terbuka seluas-luasnya. Tidak ada lagi hambatan. Seperti tarif, kuota, atau hambatan dalam bentuk apa saja. 

Perdagangan barang, dan jasa, serta investasi bebas malang melintang melewati batas negara. Dengan sistem ini diharapkan secara ekonomi dunia akan membaik, produksi, dan perdagangan akan lebih efisien, dan hal-hal yang bersifat pomborosan yang tidak berdampak langsung dalam peningkatan ekonomi secara otomatis akan hilang dengan sendiri. 

Kesejahteraan rakyat di masing-masing Negara akan meningkat dalam arti jumlah rakyat miskin akan berkurang, lapangan perkerjaan akan tersedia, dan penggaruran di masing-masing Negara akan berkurang jauh.

Sistem ini akan membentuk tatanan global baru, dan menjadi surga bagi perkembangan perekonomian sebuah negara yang mempunyai sistem keinsinyurannya yang maju, dan bahkan bisa saja menjadi sebuah neraka bagi penduduk negara bagi sistem keinsinyuran yang belum berkembang, lemah, dan tertinggal.  

Negara-negara tersebut tidak dapat mengelola sumber daya alamnya dengan efisien, dan mempunyai daya guna lebih tinggi. Hal tersebut tentu berdampat dengan hasil produksi, dan nilai ekonomi sebuah barang. 

Hal ini bisa dihindari jika terjadi tidak tersedianya Insinyur dalam jumlah yang cukup, dan tersedianya berbagai peraturan dan regulasi yang mendukung keprofesian insinyur.

Bagi negara kalah di dalam persaingan global, mereka akan mengisolasi diri, dan membuat kebijakan-kebijakan pemerintahnya yang memusuhi pasar, dan bisa dipastikan akan menghadapi kesulitan di dalam mengembangkan perekonomiannya pada masa akan datang. Bahkan mungkin saja suatu saat nanti ekonominya terjajah di negaranya sendiri.

Sebaliknya jika sebuah negara memberdayakan keinsinyurannya lebih baik, maka setiap sumber daya alam di negara tersebut dapat dikelola dengan lebih efisien, dan mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi. 

Hal ini dimungkinkan dengan adanya kepastian hukum di dalam menyelenggarakan keprofesian keinsinyuran dan penyelenggaraan pekerjaan keinsinyuran. Sehingga suatu saat nanti maka negara tersebut akan berakhir sebagai bangsa yang menang, dalam arti dunia di dalam genggaman mereka.

Ekonomi indonesia akhir-ahir ini sedikit sekali tumbuh. Setelah pulih dari krisis keuangan Asia 1997-1998. Puilhnya ekonomi tersebut dinyatakan dengan peningkatan kekayaan per orang dewasa di Indonesia hampir empat kali lipat sejak tahun 2000. 

Namun hal tersebut tidak berlangsung lama, perekonomian kembali mengalami masalah ketika terjadi krisis keuangan global tahun 2008. 

Ekonomi pulih dengan cukup cepat sesudahnya, akan tetapi kembali jatuh lagi jika dihitung dalam Dollar Amerika, dan memasuki periode stagnan jika dihitung dalam Rupiah dan bahkan cenderung menurun. 

Inflasi dan devaluasi Rupiah terhadsap Dollar Amerika tidak menolong dalam pertumbuhan ekonmi sehingga berdampak terhadap banyak produksi dalam negeri. Pabrik-pabrik dan mall-mall tutup, dan pemutusan hubungan kerja, PHK,pun terjadi.

Kondisi ini sebenarnya membuka peluang bagi Insinyur Indonesia menopang sistem ekonomi negara Republik Indonesia. Tujuan keberadaan Insinyur Indonesia untuk mensejahterakan rakyat, dan memberikan kemaslahatan bagi rakyat Indonesia. 

Keberadaan Insinyur akan memberikan peran penting dalam hal ini. Insinyur akan terkait dengan produksi industri, dan pembangunan berbagai infrastruktur yang terkait langsung terhadap perekonomian negara. 

Ekonomi akan tumbuh dan  berjalan lebih efisien. Hal ini disebabkan adanya kepastian hukum  di dalam keprofesian dan penyelenggaraan keinsinyuran, dan berhubungan dengan aktifitas produksi dan konstruksi di dalam negeri.

Tidak ada pilihan lain, setiap orang, dan setiap badan usaha, bahkan pemerintah sekalipun keberadaan Insinyur, keprofesian Insinyur, dan pekerjaan keinsinyiuran tidak bisa hindari. Hal tersebut adalah tuntutan zaman terkait dengan liberalisasi ekonomi yang sedang berjalan di Indonesia. 

Insinyur, keprofesian Insinyur, dan pekerjaan keinsinyur akan memberi dampak positif terhadap produksi dan pertumbuhan ekonomi negara Republik Indonesia. Hal tersebut disebabkan oleh adanya kepastian hukum, pertanggungjawaban secara hukum di setiap pekerjaan keinsinyuran. 

Sehingga setiap pekerjaan keinsinyuran dan jasa keinsinyuran menjadi lebih jelas dan lebih pasti, dan mempunyai aspek legal, formal untuk setiap proses produksi dan konstruksi.

oOo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun