Debt Collector / Leasing merupakan sebutan yang mungkin diketahui oleh umum dan terkesan menyeramkan.
Bagaimana tidak menyeramkan, oknum Debt Collector biasanya berperawakan atau berpenampilan preman.
Debt Collector bergerak di bidang jasa, biasanya disewa terkait dengan penagihan utang piutang yang telah memasuki kriteria kredit macet.
Banyak kejadian dijalanan dimana pengendara kendaraan bermotor baik itu mobil atau sepeda motor yang dicegat bahkan kemudian diambil paksa kendaraannya dikarenakan kredit dari pembelian kendaraan tersebut macet.
Bagaimanakah peristiwa tersebut jika dilihat dari segi hukum, pengambilan secara paksa barang milik orang lain yang dilakukan oleh debt collektor. Diperbolehkan ataukah kriminal?