penghinaan, peluang besar bisa. Pemerintah apakah ketakutan dengan pendapat warga negara. Warga negara sebenarnya supervisi kepada pemerintah. Warga negara dapat memberikan kritik. Penghinaan itu delik privat, tetapi perkembangan saat ini malah menjadi delik publik.
Apakah kritik bisa jadiBagaimana memisahkan dua hal yang mulai bergabung. Seseorang sebagai pribadi atau Seseorang sebagai pejabat negara. Mahkamah Konstitusi sudah memberikan putusan. Rancangan KUHP Pasal penghinaan sudah tidak sejalan dengan saat ini. Pasal penghinaan itu tinggalan Belanda. Kenapa saat ini dimunculkan kembali.
Motivasi atau urgensi pemerintah menghidupkan kembali Pasal penghinaan itu apa? Saat ini ada 24 % putusan Mahkamah Konsititusi tidak dapat dilaksanakan. Apakah dengan Yudisial Review Pasal penghinaan ini bisa tidak ada lagi?
Tahun depan itu tahun politik. Pasal penghinaan pasti akan memakan korban lebih banyak. Apalagi ada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasti akan memakan korban lebih banyak lagi. Walapun Pasal penghinaan itu ancamannya 3 tahun penjara. Pasal ini sangat ringan sebenarnya.
Pasal ini dapat menjadi senjata pemerintah untuk menjerat warga negara. Pemerintah dapat membatasi kebebasan berpendapat. Pemerintah dan Lembaga Negara itu batasannya dimana? Jika Pemerintah dengan delik penghinaan dan kalau Lembaga Negara itu dengan delik aduan.
Apakah warga negara paham akan ini? Saat ini warga negara sering mensoroti Kepolisian. Apakah warga negara akan dijerat dengan Pasal penghinaan. Banyak sekali kritik kepada Kepolisian di media sosial seperti twitter, facebook, tiktok dll.
Kepolisian akan semakin berjaya dalam menindas warga negara. Setiap ada warga negara yang mengkritik pasti akan dijerat. Semakin rendah martabat kepolisian jika hal ini terjadi.
Penegak hukum itu saat ini tidak adil dan lebih subjektifitas. Penegak hukum selalu tumpul ke atas tetapi selalu tajam ke bawah. Apakah negara dapat menjamin kebebasan berpendapat saat ini? Waktu yang akan menjawab.