Mohon tunggu...
Bayu Sapta Hari
Bayu Sapta Hari Mohon Tunggu... Editor -

Editor | suka gowes | penyuka kopi | www.catatanmasbay.wordpress.com | twitter: @bysph

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Tanggapan atas Peraturan Wali Kota Depok terkait Ojek Online

30 Maret 2017   12:36 Diperbarui: 1 April 2017   06:31 549
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam hal ini, saya menjadi pihak yang secara langsung terkena dampak peraturan Wali kota Depok tersebut karena daerah saya dilalui angkot yang membuat pengemudi ojek online terlarang mengambil penumpang seperti saya.

Selama ini saya sangat terbantu dengan adanya ojek online. Karena ojek online membantu mobilitas saya yang kesulitan naik angkot dengan kondisi di atas. Jadi, meski daerah saya dilalui angkot, banyak penumpang tidak tercover angkutan umum karena sering penuh dan nunggunya lama. Hal ini bisa jadi karena keterbatasan armada angkotnya.

Kondisi inilah (keterbatasan armada angkot) yang bisa diisi oleh angkutan umum berbasis online khususnya ojek. Adanya ojek online ini sebenarnya justru saling melengkapi antara angkutan umum konvensional dan online. Adanya peraturan Wali kota itu justru merugikan penumpang (seperti saya) karena menghambat mobilitas saat hendak bepergian dengan angkutan umum.

Kecuali isi peraturan tersebut bisa ditafsirkan secara luas dan luwes. Misalnya, yang dilarang itu di jalan yang dilalui angkot tapi tidak berlaku untuk di dalam gang. Jadi, ojek online tetap boleh mengambil penumpang asal masuk ke gang bukan di jalan rayanya, misalnya. Sehingga saya masih tetap bisa naik ojek online.

Menarik untuk melihat bagaimana implementasi dan pelaksanaan kebijakan atau peraturan wali kota Depok ini di lapangan.

Untuk sementara, ini dulu sedikit tanggapan dan unek-unek terkait keluarnya Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Sepeda Motor. Semoga ada pihak terkait yang mau memperhatikan dan mempertimbangkan unek-unek ogut ini.

Di lain waktu saya juga ingin bahas bagaimana baiknya angkutan umum itu dan sudah saatnya angkot mengalami perbaikan dan perubahan. Karena saya melihat aturan-aturan yang dibuat terkesan membatasi angkutan umum berbasis online yang sebenarnya lebih sesuai perkembangan zaman, tanpa melakukan perbaikan terhadap angkutan umum konvensional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun