Fintech peer-to-peer lending PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) mendapat sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) usai pemeriksaan terkait kasus gagal bayar yang terjadi pada Maret 2025. Kasus ini melibatkan enam borrower yang gagal mengembalikan pinjaman dengan nilai di atas Rp 5 miliar, melebihi batas pinjaman produktif yang diizinkan OJK.
Komisaris Utama sekaligus Co-Founder Akseleran, Ivan Nikolas Tambunan, menjelaskan bahwa gagal bayar terjadi karena keenam borrower mengalami kendala hampir bersamaan. "Situasi ini menyebabkan tekanan likuiditas di sisi borrower yang berujung pada keterlambatan pengembalian dana," ujarnya.
Menanggapi kasus tersebut, OJK memastikan telah turun langsung melakukan pemeriksaan. "Sehubungan dengan hasil pemeriksaan tersebut, OJK telah memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, dalam keterangan resmi, Minggu (7/9/2025).
Akseleran juga telah menyampaikan identitas keenam borrower kepada para lender. OJK menegaskan bahwa langkah tersebut sesuai aturan.
"Berdasarkan ketentuan, identitas borrower merupakan informasi yang dapat diterima oleh lender," tambah Agusman.
Berdasarkan temuan awal, masalah ini juga melibatkan refinancing berulang yang disetujui oleh Direktur Utama Christopher Gultom dan diketahui oleh Chief Risk Officer Akseleran.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI