Kode etik ini sering dirumuskan oleh organisasi profesi seperti APTIKOM (Asosiasi
Pendidikan Tinggi Informatika dan Komputer), IEEE Computer Society, dan ACM
(Association for Computing Machinery).
5. Standarisasi Kualifikasi Profesi Bidang Informatika
Standarisasi kualifikasi profesi adalah upaya untuk menetapkan tingkat kompetensi yang
harus dimiliki seorang profesional agar dapat diakui secara resmi. Di Indonesia, standarisasi
ini diatur melalui KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) dan SKKNI (Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) untuk bidang TIK.
Tujuannya adalah:
* Menjamin mutu tenaga kerja bidang informatika.
* Menyediakan acuan bagi industri untuk merekrut tenaga kerja sesuai kebutuhan.