Mohon tunggu...
bayu aji nugroho
bayu aji nugroho Mohon Tunggu... Mahasiswa

Sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Profesi, Profesionalisme, Profesional, Kode Etik serta Standarisasi Kualifikasi Profesi bidang Informatika

25 September 2025   18:37 Diperbarui: 25 September 2025   18:37 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kode etik ini sering dirumuskan oleh organisasi profesi seperti APTIKOM (Asosiasi

Pendidikan Tinggi Informatika dan Komputer), IEEE Computer Society, dan ACM

(Association for Computing Machinery).

5. Standarisasi Kualifikasi Profesi Bidang Informatika

Standarisasi kualifikasi profesi adalah upaya untuk menetapkan tingkat kompetensi yang

harus dimiliki seorang profesional agar dapat diakui secara resmi. Di Indonesia, standarisasi

ini diatur melalui KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) dan SKKNI (Standar

Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) untuk bidang TIK.

Tujuannya adalah:

* Menjamin mutu tenaga kerja bidang informatika.

* Menyediakan acuan bagi industri untuk merekrut tenaga kerja sesuai kebutuhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun