Mohon tunggu...
Bayu Samudra
Bayu Samudra Mohon Tunggu... Freelancer - Penikmat Semesta

Secuil kisah dari pedesaan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kode Etik ASN Four Point Zero Masihkah Jadul? Inilah Enam Masalah Etika ASN

4 Maret 2021   19:40 Diperbarui: 4 Maret 2021   20:03 1338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelayanan publik yang diberikan para administrator pemerintah harus mengedepankan kode etik asn (foto dari mediacenter.slemankab.go.id)

Kode etik penyelenggara negara sejatinya adalah rambu-rambu mengenai tindakan sekaligus perilaku yang ditunjukkan oleh penyelenggara negara kepada masyarakat atau publik. Yang mana harus bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan maupun Undang-undang Dasar 1945.

Namun nyatanya dalam praktik penyelenggaraan negara atau penyelenggaraan pemerintahan, para penyelenggara negara atau aparatur sipil negara sekaligus administrator pemerintah kurang mengindahkan kode etik penyelenggara negara. Yang mana akan mengakibatkan berbagai macam persoalan bahkan ketimpangan yang terjadi antara pemerintahan dengan masyarakat. Alhasil akan menyebabkan suatu ketidakadilan, kekecewaan, keburukan perilaku pemerintah, dan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam pemerintahan.

Para penyelenggara negara banyak melakukan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara negara, sehingga perilaku yang ditunjukkan tidak etis atau tidak bersesuaian. Perlu diingat bahwasanya dirinya adalah seorang administrator pemerintah. Seorang yang merupakan abdi masyarakat, yang mengayomi masyarakat, yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan yang menjadi mesin percepatan masyarakat untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan.

Seorang administrator pemerintah wajib memiliki sikap mental dan perilaku yang mencerminkan keunggulan watak, keluhuran budi, dan berbagai asas etis yang bersumber pada kebajikan moral, khususnya keadilan. Oleh karena itu, setiap administrasi pemerintah wajib memahami asas-asas etis yang bersumber pada berbagai kebajikan moral, antara lain asas pertanggungjawaban, pengabdian, kesetiaan, kepekaan, persamaan, dan kepantasan.

  • Asas pertanggungjawaban adalah suatu asas etis dalam administrasi pemerintah, yang mengharuskan setiap petugas memiliki hasrat untuk merasa memikul kewajiban penuh dan ikatan kuat dalam pelaksanaan semua tugas pekerjaan secara memuaskan.
  • Asas pengabdian adalah suatu hasrat keras setiap petugas administrasi pemerintah untuk menjalankan semua tugas pekerjaan dengan seluruh tenaga, fisik, pikiran, semangat kegairahan, dan perhatian tanpa pamrih apa-apa yang bersifat pribadi.
  • Asas kesetiaan yakni suatu kesadaran setiap petugas administrasi pemerintahan untuk setulusnya patuh kepada tujuan bangsa, konstitusi negara, peraturan perundang-undangan, badan instansi, tugas jabatan maupun pihak atasan demi tercapainya cita-cita bersama yang ditetapkan.
  • Asas kepekaan adalah suatu asas etis dalam administrasi pemerintahan, yang mengharuskan setiap petugas memiliki kemauan dan kemampuan untuk memperhatikan serta siaga terhadap berbagai perkembangan yang baru, situasi yang berubah, dan kebutuhan yang timbul dalam kehidupan masyarakat dari waktu ke waktu, dengan disertai usaha untuk menanggapi secara baik-baiknya.
  • Asas persamaan yang merupakan salah satu pokok asas etis bagi para administrator pemerintah, yang bertujuan mengabdi kepada seluruh rakyat dan melayani kepentingan umum dengan berperilaku adil yang diwujudkan dengan memberikan perlakuan yang sama tanpa membeda-bedakan atau pilih kasih kepada semua pihak. Jadi, persamaan dalam perlakuan pelayanan dan pengabdian harus diberikan oleh setiap administrator kepada publik tanpa memandang hubungan kerabat, ikatan politik, asal keturunan, dan kedudukan sosial.
  • Asas kepantasan dalam suatu asas etis administrasi pemerintah, yang mengharuskan setiap petugas untuk memperhatikan persoalan dan kebutuhan dalam masyarakat yang sangat beragam, sehingga memerlukan perbedaan perlakuan asalkan berdasarkan pertimbangan yang adil atau alasan yang benar.

Berikut adalah beberapa masalah etika para administrator pemerintah yang sering saya temui di lapangan, antara lain:

a. disiplin waktu. Sering para pegawai pemerintahan datang terlambat dan mereka santai-santai saja, seakan tidak ada tanggung jawab yang mereka pikul. 

Padahal di kursi tunggu pelayanan sudah berjajar para warga meminta haknya untuk dilayani dalam pelayanan publik. Masalah disiplin waktu ini, sangat merata di setiap daerah dan tragisnya tak ada sanksi yang berarti bagi para pelanggar. Alhasil masyarakat yang mengantri pelayanan cukup lama dan membuang waktu saja.

b. pelayanan berbelit-belit. Masalah ini sebenarnya sudah sejak lama tumbuh dan berkembang. Namun, tak pernah ada usaha mencabut tabiat buruk ini, malah semakin dipelihara dan disayang-sayang. 

Hal ini akibat dari perilaku administrator pemerintah yang mengentengkan tupoksi dan menyepelekan pelayanan kepada masyarakat, sehingga pelayanan pemerintah sengaja dipersulit dan diperlambat. Entah karena tujuan mendapatkan keuntungan sepihak atau hanya memang dasarnya malas. Sungguh tidak diperkenankan dalam etika pelayanan para administrator pemerintah.

c. melakukan rekrutmen pegawai pemerintah berdasarkan subjektifitas. Bagi lembaga pemerintah yang hanya butuh beberapa pegawai baru dan cukup mendesak, malah merekrut pegawai baru tanpa melakukan proses seleksi ketat, layaknya CPNS. Hal ini mungkin karena urgensi jabatan yang mesti diisi yang tak boleh dirangkap oleh pegawai lain (PLT). Alhasil perilaku ini mengarah kepada nepotisme. Ambil enteng. 

d. keadilan pelayanan. Banyak kejadian di lapangan, bahwa administrator pemerintah lebih mendahulukan orang-orang penting bahkan keluarganya sendiri daripada masyarakat yang telah lama mengantri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun