Jual beli salam (pesan) adalah menjual barang yang tidak hadir dan belum bisa dilihat ketika akad sehingga masih disebutkan ciri-cirinya saja dan menjadi tanggungan penjual untuk mendatangkannnya. Al-Bujairami menjelaskan makna salam, sebagaimana dikutip oleh Imam Mustofa, mengatakan bahwa salam  secara etimologi sebagai berikut: Â
"lafaz salam dan salaf adalah isim masdar lafaz aslama dan lafaz aslafa. Adapun mazdar lafad aslama dan aslafa adalah lafaz islam dan lafaz islaf. Berbeda dengan lafaz aslafa yang digunakan dalam bab salam dan bab qard, lafaz salam ini khusus untuk bab salam saja".Â
Arti salam adalah memberikan atau al-Taslif. Jual beli salam dan salaf adalah jual beli dengan sistem pesanan, pembayaran dimuka, sementara barang diserahkan diwaktu kemudian. Dalam hal ini pembeli hanya memberikan rincian spesifikasi barang yang dipesan.Â
Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dahulu jenis, kualitas, dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.Â
Pasal 22 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) ayat 34 mendefinisikan "salam adalah jasa pembiayaan yang berkaitan dengan jual beli yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pemesanan barang."
Sedangkan Istishna adalah kontrak order yang ditandatangani bersama antara pemesan dengan produsen untuk pembuatan suatu jenis barang tertentu atau suatu perjanjian jual beli dimana barang yang akan diperjualbelikan belum ada. Istishna atau pemesanan secara bahasa artinya meminta di buatkan.Â
Menurut terminologi ilmu fiqih artinya perjanjian terhadap barang jualan yang berada dalam kepemilikan penjual dengan syarat di buatkan oleh penjual, atau meminta di buatkan secara khusus sementara bahan bakunya dari pihak penjual. Secara istilah ialah akad  jual beli antara pemesan dengan penerima pesanan atas sebuah barang dengan spesifikasi tertentu.
Berikut ini adalah perbedaan antara akad salam dan istishna:
1. Salam pembayarannya dilakukan sebelum barang diterima dan istishna bisa diawal, ditengah, dan diakhir pesanan.
2. Salam mengikat para pihak yang mengadakan akad sejak semula, sedangkan istisna menjadi pengikat untuk melindungi produsen sehingga tidak di tinggalkan begitu saja oleh konsumen yang tidak bertanggungjawab.
3. Dari segi objek barang, pada akad Salam barang-barang yang jelas spesifikasinya dan bisa barang atau komoditas alami yang bukan buatan manusia, seperti buah-buahan. Sedangkan pada akad istishna barang-barang yang jelas spesifikasinya dan harus barang yag dapat dibuat oleh tangan manusia atau mesin.