Mohon tunggu...
Basuki W Kuncoro
Basuki W Kuncoro Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan Swasta

Karyawan Swasta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 Prof.Dr. Apollo - Aspek Perpajakan Pasive Income dan Capital

9 April 2021   20:14 Diperbarui: 9 April 2021   20:39 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PPh Pasal 23 diperhitungkan dan dipotong pada saat terjadinya transaksi  antar  pihak, pihak penjual sebagai penerima penghasilan ataupun pihak pemberi jasa dikenakan PPh  Pasal 23. Selanjutnya pihak pembeli atau pihak penerima jasa yang akan melakukan pemotongan, menyetor dan melaporkan ke kantor pajak, sistem pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan ini disebut sebagai withholding tax (Syarifuddin Alsah, 2002).

Pihak pemotong PPh Pasal 23 antara lain : Badan pemerintah, Subjek pajak badan dalam negeri, . Penyelenggaraan kegiatan, Bentuk Usaha Tetap (BUT), Perwakilan perusahaan luar negeri, WP Pribadi tertentu yang ditunjuk DJP.

Tarif Objek Pajak Penghasilan

Tarif dari pajak penghasilan (PPh Pasal 23) dikenakan dari penghasilan jumlah bruto atau dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Terdapat dua jenis tarif yang diberlakukan untuk PPh Pasal 23,  yaitu 15% dan 2% tergantung dari objek pajaknya. Tarif dan objek pajak yang terkena PPh Pasal 23 yang berlaku di Indonesia sebagai berikut :

  • Tarif 15% dari Dasar Pengenaan Pajak (jumlah bruto) atas penghasilan dividen untuk wajib pajak badan, bunga, dan royalty.
  • Tarif 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (jumlah bruto) untuk penghasilan sewa selain sewa tanah dan/atau bangunan.

Tarif obyek Pajak PPh Final

Untuk obyek pajak dari penghasilan pasif dalam negeri berupa dividen yang diterima orang pribadi dikenakan pajak final dengan tarif 10%, demikian juga penghasilan dari bunga tabungan, bunga deposito di bank dikenakan pajak final dengan tarif 20%, sedangkan bunga obligasi dikenakan pajak final dengan tarif 15%.

Capital gain yang diperoleh atas penjualan saham di bursa efek (BEI) dikenakan pajak final dengan sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi. Sedangkan Capital gain yang diperoleh atas penjualan saham diluar bursa efek dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan pasal 17 UU PPh, yaitu untuk WP Pribadi  terkena tarif progresif 5%, 15%, 25% dan 30% dengan cara menghitung semua pendapatan dalam satu tahun dalam SPT Tahunan, untuk WP Badan terkena tarif sebesar 25% untuk tahun pajak 2019 kebawah, dan 22% untuk tahun pajak 2020-2021.

Tarif obyek Pajak PPh Pasal 26

Obyek pajak PPh pasal 26  berasal dari penghasilan pasif yang dikenakan pada subjek atau wajib pajak luar negeri/warga negara asing (WNA) selain Bentuk Usaha Tetap (BUT). PPh Pasal 26 mengatur kebijakan tarif sebesar 20% (Final) atas penghasilan bruto yang diperoleh dari: dividen,bunga, royalti, sewa yang terkait dengan penggunaan aset.

Tax Treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang dilakukan oleh Indonesia dengan negara mitra tarif pajaknya dapat berbeda antara yang satu dengan lainya. Besarnya tariff lebih kecil dari tarif biasa yang sebesar 20%, besarnya tariff pajak bervariasi antara  0% - 15%.

Untuk P3B atas pembayaran bunga antara Indonesia dan negara-negara lain tarifnya bervariasi antara lain untuk bunga bank dan lembaga keuangan tarif sebesar 10% dengan negara Belanda, Belgia, Perancis. Dengan tarif 0 % untuk bunga  yang dibayarkan kepada pemerintah dengan negara Inggris, Jerman, Filipina, Tailand, Jepang.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun