Mohon tunggu...
Dr.Dr.Basrowi.M.Pd.M.E.sy.
Dr.Dr.Basrowi.M.Pd.M.E.sy. Mohon Tunggu... Dosen - Pengamat Kebijakan Publik, Alumni S3 Unair, Alumni S3 UPI YAI Jakarta, PPs Ekonomi Syariah UIN Raden Intan Lampung

Man Jadda Wa Jadda: Siapa Bersungguh-Sungguh Akan Berhasil## **Alloh Akan Membukakan Pintu Terindah Untuk Hambanya yang Sabar, Meskipun Semua Orang Menutupnya**.

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengeratkan Tali Tripartite (Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah)

24 Februari 2020   13:12 Diperbarui: 2 Maret 2020   16:36 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Hubungan tripartite antara buruh, pengusaha, dan pemerintah harus selalu dirajut dan diselaraskan sehingga selalu erat dan dapat berjalan beriringan secara harmonis. Oleh karena itu, setiap ada perubahan kebijakan ke arah perbaikan bersama hendaknya selalu diawali dengan duduk satu meja. 

Pemahaman bersama atas berbagai kebijakan hingga perubahan sistem tidak dapat bersifat top down atau sepenuhnya bottom up. Semunya harus bersinergi dan bersimetris hingga semua pihak dapat berlibat dalam seluruh proses perencanaan, penyusunan, pengesahan, pelaksanaan hingga evaluasi.

Stelsel aktif yang dilakukan oleh pemerintah untuk menerapkan system upah per jam, hendaknya jangan menjadi stelsel pasif  bagi buruh dan pengusaha, tetapi harus sama-sama menjadi stelsel aktif semua pihak untuk bersama-sama diskusi mencari formula terbaik yang tidak merugikan buruh, tetapi bagaimana menghasilkan sebuah sistem yang dapat meningkatkan kesejahteraan buruh.

Berbagai asosiasi buruh hendaknya dapat bersatu untuk ikut menentukan nasib temen-temennya melalui jalur yang elegan, dengan cara duduk bersama pengusaha dan pemerintah, yang tingkat efektifnya pasti lebih signifikan dibandingkan dengan sekedar melalui demontrasi yang sangat menguras dana, waktu, tenaga, dan bahkan bisa menelan korban jiwa. 

Sebelum duduk bersama pemerintah dan pengusaha, seluruh asosiasi buruh dapat terlebih dahulu menyusun beberapa alternatif formula sistem yang paling menguntungkan mereka, bukan langsung menolak secara mentah tanpa mempunyai konsep yang jelas. Di sinilah ajang terbaik untuk menyalurkan aspirasi, selama saluran itu belum tertutup rapat.  

Tali tripartite hendaknya bisa memperkokoh relasi antara buruh, pemerintah, dan pengusaha, bukan saling menjerat satu sama lain. Ikatan tali asih ketiga unsur tersebut hendaknya dapat secara lembut memberikan jalinan kasih demi keuntungan semua pihak. 

Negara sebagai pihak penengah hendaknya juga dapat berlaku bijak dalam menentukan kebijakan, jangan berat sebelah atau memihak salah satu pihak. Negara bukan sebagai pihak yang membelah bambu dengan menginjak yang kecil untuk mengangkat yang besar, tetapi harus bisa mengikat dengan tali yang ada, agar masing-masing pihak dapat  bersatu dalam ikatan tata perekonomian bangsa yang kokoh.

Ketiadaan hierarchy antara buruh, pengusaha dan pemerintah baik dalam tataran pembuatan kebijakan maupun implementasi merupakan syarat mutlak terjadinya hubungan tripartite yang seimbang, harmonis, dan saling berkontribusi. Kedudukan yang sama tinggi dalam proses pembuatan kebijakan juga menjadi syarat lahirnya kebijakan yang bersimbiosa mutualism.  

Tiadanya unsur saling memotong dalam ikatan tiga unsur tripartite tersebut juga menjadi syarat kondusifitasnya relasi. Unsur partai tidak boleh memancing dalam air keruh. Unsur spekulan juga tidak perlu terlalu masuk dalam mempengaruhi pemerintah dan DPR, termasuk para investor asing juga tidak perlu memanjangkan belalai guritanya dalm mencampuri kebijakan yang akan dihasilkan oleh lembaga tripartite tersebut.

Begitu pula, jangan sampai perubahan sistem yang selama ini sudah ada menjadi penyebab pelambatan ekonomi global yang justru dalam jangka panjang akan merugikan pekerja itu sendiri. Tumpang-tindih aturan tentang upah minimal, jam lembur, tunjangan, cuti, pesangon, jaminan sosial, jaminan kesehatan, jaminan kehilangan pekerjaan, jaminan hari tua, cipta lapangan kerja, tenaga kerja asing, investasi, keadilan iklim usaha, perlindungan dan pemberdayaan UMKM, prinsip easy hiring dan easy firing harus segera dituntaskan agar tidak terus menerus memiskinkan pekerja.

Jangan sampai tekanan ekonomi global berperan sebagai penabuh gendang yang mampu mempengaruhi secara tidak disadari oleh ketiga unsur tripartite tersebut dalam berjoget bersama untuk membuat kebijakan, yang secara langsung mampun tidak langsung memberi keuntungan kepada penabuh gendang tersebut.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun