Penutup: Memperkuat Profesi Elektromedis Melalui Regulasi
Permenkes Nomor 45 Tahun 2015 menegaskan bahwa praktik elektromedis bukan sekadar pekerjaan teknis, melainkan profesi vital yang berkontribusi langsung terhadap kualitas pelayanan kesehatan. Dengan sistem perizinan yang ketat, ruang lingkup kerja yang jelas, dan pengawasan yang berlapis, tenaga elektromedis diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab. Ke depanya, penting bagi seluruh pemangku kepentingan dari pemerintah, institusi pendidikan, rumah sakit, hingga organisasi profesi untuk mendukung pengembangan sumber daya elektromedis secara berkelanjutan. Dengan begitu, transformasi sistem kesehatan berbasis teknologi dapat berjalan optimal dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Daftar Pustaka
Boulton, M., et al. (2019). Accountability in Health Care: Quality, Risk, and Liability. Oxford University Press.
Kementerian Kesehatan RI. (2015). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis.
Notoatmodjo, S. (2012). Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku. Jakarta: Rineka Cipta.
Suyatna, A. (2018). "Teknik Elektromedis dalam Perspektif Pelayanan Kesehatan Modern." Jurnal Elektromedis Indonesia, 4(1), 1--10.
World Health Organization (WHO). (2020). Global Strategy on Human Resources for Health: Workforce 2030. Geneva: WHO Press.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI