Mohon tunggu...
basari budhi pardiyanto
basari budhi pardiyanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS

salah satu hobby membaca

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Terseretnya Windy Idol dalam Pusaran Kasus Hasan Hasbi

9 Maret 2024   19:55 Diperbarui: 9 Maret 2024   19:55 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Beberapa kali pengungkapan kasus korupsi menyeret nama-nama selebritas negeri ini, meskipun beberapa diantaranya hanya berstatus sebagai saksi. Belum lama ini Windy Idol seorang finalis ajang pencarian bakat Indonesia Idol tahun 2014 oleh KPK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan setelah melalui proses penyidikan dalam pengembangan kasus korupsi suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang melibatkan Hasan Hasbi Sekretaris (non aktif) Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Bagaimana bisa terjadi Windy Idol yang notabene seorang artis (penyanyi) dapat terseret dalam kasus korupsi tersebut ?

Pada umumnya pelaku kejahatan (korupsi) berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil kekayaan (dari korupsi) yang telah dilakukannya. Dengan berbagai cara dan upaya ditempuh agar hasil kejahatan (korupsi) tersebut tidak terendus oleh pihak aparat penegak hukum (penyidik), sehingga diharapkan pada akhirnya mereka dapat menikmati hasil perbuatannya (kjahatan) tersebut. Akan menjadi perbuatan yang sia-sia apabila kemudian seorang pelaku kejahatan (korupsi) yang telah 'susah payah' dan berhasil melakukan perbuatan kejahatan (korupsi) namun tidak dapat menikmati hasilnya, apalagi kalau kemudian terbongkar dan pada akhirnya yang bersangkutan dijatuhi hukuman (pidana) penjara.

Salah satu cara yang kemudian biasa dilakukan untuk itu adalah de ngan  melakukan kejahatan (lagi) berupa kejahatan pencucian uang (money laundry), dahulu juga dikenal dengan istilah 'pemutihan uang'.

Seperti halnya korupsi kejahatan pencucian uang (money laundry) juga termasuk dalam jenis kejahatan 'kerah putih'(white colour crime) dan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), terorganisir dengan rapi, melibatkan banyak pihak sehingga tidak mudah untuk ditangani. Sebagai suatu kejahatan luar biasa (extra ordinary crime)  maka upaya pemberantasannya tidak hanya dilakukan secara biasa akan tetapi harus dilakukan secara luar biasa pula (extra ordinary of enforcement) antara lain dengan memberlakukan beban pembuktian terbalik (yang terbatas dan berimbang) dalam persidangan di pengadilan. Hal ini berbeda dengan beban pembuktian dalam perfkara pidana pada umumnya yaitu penuntut umum yang mempunyai kewajiban membuktikan atas dakwaan yang diajukan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 77 Undang Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang disebutkan bahwa untuk kepentingan pemeriksaan di Pengadilan, maka terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana. Dengan demikian dalam perkara tindk pidana pencucian uang (money laundry) ada kewajiban terdakwa untuk membuktikan harta benda yang didakwakan bukan berasal dari tindak pidana.

Kejahatan pencucian uang merupakan jenis kejahatan yang bisa didalami dan ditindaklanjuti jika terdapat tindak pidana asal (predicate crime) dalam arti bahwa harus ditemukan dulu kejahatan awalnya. Dapat dikatakan pula kejahatan pencucian uang sebagai kejahatan yang bersifat follow up crime (kejahatan lanjutan) sedangkan kejahatan asal merupakan unlawful activity yaitu kejahatan asal ya ng menghasilkan uang dan kemudian dilakukan proses pencucian (uang).

Secara umum kejahatan pencucian uang (money laundry) merupakan upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang atau dana yang diperoleh dafri suatu kejahatan sehingga seolah-olah tampak seperti harta kekayaan yang sah.

Dalam prakteknya kegiatan kejahatan pencucian uang (money laundry) terdapat 3 (tiga) langkah dasar operasional yang meliputi placement (penempatan) misal dipergunakan untuk membiayai suatu usaha yang seolah-olah sah, layering (menjauhkan) misal transfer dana via bank dan integration (menggabungkan/menggunakan hasil kejahatan tersebut seolah-olah tampak sebagai harta yang sudah sah).

Dikarenakan tujuan kejahatan pencucian uang adalah menyembunyikan hasil kejahatan (tindak pidana) maka pelaku (utama/aktif) akan melakukan berbagai upaya yang ditujukan untuk menyamarkan atau mengubah bentuk hasil kejahatan melalui transaksi demi mempersulit pelacakan, sehingga terkadang akan melibatkan pihak lain sebagai penerima ataupun yang memanfaatkan uang atau harta hasil kejahatan (pelaku pasif).

Seseorang melakukan suatu perbuatan korupsi tentulah dengan tujuan mendapatkan uang atau (harta) benda yang dapat dinilai dengan uang. Untuk itulah dalam setiap proses penyidikan suatu perkara pidana, khususnya dalam perkara korupsi pihak penyidik (KPK) pasti akan mengembangkan penyidikan untuk mendapatkan potensi yang dapat ditambahkan. Sehingga tidak tertutup kemungkinan pihak penyidik dalam perkara korupsi akan menerapkan pula pasal-pasal dalam Undang Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Terlebih pula dalam perkara korupsi pada prinsipnya akan selalu menerapkan metode follow the money, ke mana uang hasil korupsi mengalir pastilah akan terus diikuti. Bukan semata-mata hanya darimana uang itu berasal tetapi di mana uang tersebut berakhir maupun digunakan untuk apa dan oleh siapa uang (hasil kejahatan) tersebut akan terus dilacak dan diikuti. Sehingga tidak tertutup kemungkinan dalam pengembangan penyidikan suatu perkara korupsi seseorang yang tidak terendus dalam perkara korupsi tersebut akan muncul saat penyidikan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga yang bersangkutan pada akhirnya terseret dalam pusaran kasus dimaksud.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun