Judul : Hukum Perkawinan di Indonesia dalam Bingkai Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan
Penerbit : Penerbit Litnus
Penulis : Dr. Yulianti, S.Ag, M.H.I
A. Struktur Buku
Buku "Hukum Perkawinan di Indonesia dalam Bingkai Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan" terdiri dari 20 bagian utama yang membahas aspek hukum perkawinan Islam dan nasional secara komprehensif, antara lain:
1. Pendahuluan
•Sejarah dan perkembangan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia.
•Peran Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam regulasi perkawinan umat Islam.
•Prinsip dasar dan azas hukum perkawinan dalam Islam dan hukum nasional.
2. Dasar-Dasar Hukum Perkawinan
•Definisi perkawinan dalam Islam dan hukum negara.
•Hukum, tujuan, dan hikmah perkawinan dari berbagai perspektif.
3. Peminangan dan Mahar
•Tata cara peminangan dalam hukum Islam dan adat.
•Jenis dan hukum mahar dalam Islam serta implikasinya dalam KHI.
4. Larangan Perkawinan
•Kategori Mahram Muabbad (larangan permanen) dan Mahram Muaqqat (larangan sementara).
•Konsekuensi hukum dari perkawinan yang melanggar ketentuan syariat dan hukum negara.
5. Rukun dan Syarat Perkawinan
•Syarat dan rukun perkawinan dalam Fiqh Munakahat.
•Ketentuan hukum perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI.
6. Pencatatan PerkawinanÂ
•Urgensi pencatatan perkawinan dalam hukum Islam dan negara.
•Implikasi hukum bagi perkawinan yang tidak dicatatkan.
7. Pencegahan, Penolakan, dan Pembatalan Perkawinan
•Ketentuan hukum tentang pencegahan perkawinan.
•Sebab-sebab penolakan dan pembatalan perkawinan serta konsekuensinya.
8. Perjanjian Perkawinan dan Kawin Hamil
•Konsep perjanjian perkawinan dalam hukum Islam dan nasional.
•Status hukum pernikahan yang terjadi dalam kondisi hamil.
9. Nikah Siri
•Pengertian dan faktor penyebab praktik nikah siri.
•Perspektif hukum Islam terhadap nikah siri serta dampaknya dalam masyarakat.
10. Poligami
•Dasar hukum poligami dalam Islam dan regulasi negara.
•Ketentuan khusus poligami bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
11. Hak dan Kewajiban Suami-Istri
•Kewajiban dan hak suami-istri menurut hukum Islam dan hukum nasional.
•Hak dan kewajiban khusus dalam pernikahan poligami.
12. Harta Kekayaan dalam Perkawinan
•Pengelompokan harta dalam perkawinan (harta bawaan dan harta bersama).
•Pengaturan dan perlindungan hukum terkait harta dalam pernikahan.
13. Hadhanah (Hak Asuh dan Pendidikan Anak)
•Hak dan kewajiban orang tua terhadap anak.
•Hak asuh anak pasca perceraian dalam perspektif hukum Islam dan nasional.
14. Perwalian dalam Perkawinan
•Jenis-jenis wali dalam hukum Islam.
•Mekanisme pengangkatan wali dan tanggung jawabnya dalam perkawinan.
15. Putusnya Perkawinan
•Faktor penyebab perceraian menurut Islam dan hukum nasional.
•Dampak hukum perceraian bagi pasangan dan anak.
16. Tata Cara Perceraian dan Akibat Hukumnya
•Prosedur perceraian dalam hukum Islam dan hukum negara.
•Akibat perceraian, termasuk hak nafkah dan pembagian harta gono-gini.
17. Masa ‘Iddah (Waktu Tunggu)
•Jenis-jenis dan hukum masa iddah dalam Islam.
•Perhitungan masa iddah berdasarkan kondisi perceraian atau wafatnya suami.
18. Rujuk dan Tata Caranya
•Konsep rujuk dalam Islam dan hukum negara.
•Prosedur rujuk berdasarkan ketentuan hukum positif Indonesia.
19. Nikah Beda Agama
•Hukum nikah beda agama dalam Islam.
•Status dan regulasi nikah beda agama di Indonesia.
20. Sanksi Pidana dalam Hukum Perkawinan
•Pelanggaran hukum dalam perkawinan dan sanksi pidananya.
•Upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan hukum perkawinan.
B. Kesimpulan Buku
Buku ini membahas tentang hukum perkawinan di Indonesia dengan membandingkan dan menganalisis Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Perkawinan. Beberapa poin penting yang dapat disimpulkan dari buku ini
1. Buku ini memberikan gambaran komprehensif tentang landasan hukum perkawinan di Indonesia, yang mencakup baik hukum Islam maupun hukum positif.
2. Buku ini menganalisis perbedaan dan persamaan antara KHI dan Undang-Undang Perkawinan, serta implikasinya terhadap praktik perkawinan di Indonesia.
3. Buku ini membahas berbagai aspek hukum perkawinan, seperti syarat sah perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, serta penyelesaian sengketa perkawinan.
4. Buku ini juga menyoroti tantangan dan permasalahan yang dihadapi dalam penerapan hukum perkawinan di Indonesia, serta upaya-upaya untuk mengatasinya.
5. Buku ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang kompleksitas hukum perkawinan di Indonesia, yang dipengaruhi oleh faktor-faktor agama, budaya, dan hukum positif.
Setelah membaca buku ini, saya mendapatkan beberapa inspirasi dan pemahaman baru:
 * Saya lebih memahami kompleksitas hukum perkawinan di Indonesia, yang merupakan perpaduan antara hukum Islam dan hukum positif.
1. Saya menyadari pentingnya pemahaman yang mendalam tentang hukum perkawinan bagi setiap individu yang ingin membangun keluarga yang harmonis dan sejahtera.
2. Terinspirasi untuk terus belajar dan mencari informasi tentang hukum perkawinan, agar dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
3. menumbuhkan rasa ingin tahu, tentang bagaimana hukum yang ada di Indonesia, sangatlah beragam, dan memiliki akar yang kuat dari berbagai sumber.
Ulasan:
Buku "HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA DALAM BINGKAI KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN" adalah sumber informasi yang sangat berharga bagi siapa saja yang ingin memahami hukum perkawinan di Indonesia. Buku ini ditulis dengan bahasa yang jelas dan mudah dipahami, serta dilengkapi dengan analisis yang mendalam dan komprehensif.
Buku ini sangat direkomendasikan bagi mahasiswa hukum, praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat umum yang tertarik dengan hukum perkawinan di Indonesia.
Nama: Barito Indra Surya
NIM:232121119
kelas:HKI 4C
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI