Mohon tunggu...
Barito indraS
Barito indraS Mohon Tunggu... mahasiswa

saya seorang mahasiswa dari UINRMSAID

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Perkawinan di Indonesia Dalam Bingkai Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan

22 Maret 2025   23:18 Diperbarui: 22 Maret 2025   23:17 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pin.it/6XzJbqcth

•Upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan hukum perkawinan.

B. Kesimpulan Buku

Buku ini membahas tentang hukum perkawinan di Indonesia dengan membandingkan dan menganalisis Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Perkawinan. Beberapa poin penting yang dapat disimpulkan dari buku ini

1. Buku ini memberikan gambaran komprehensif tentang landasan hukum perkawinan di Indonesia, yang mencakup baik hukum Islam maupun hukum positif.

2. Buku ini menganalisis perbedaan dan persamaan antara KHI dan Undang-Undang Perkawinan, serta implikasinya terhadap praktik perkawinan di Indonesia.

3. Buku ini membahas berbagai aspek hukum perkawinan, seperti syarat sah perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, serta penyelesaian sengketa perkawinan.

4. Buku ini juga menyoroti tantangan dan permasalahan yang dihadapi dalam penerapan hukum perkawinan di Indonesia, serta upaya-upaya untuk mengatasinya.

5. Buku ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang kompleksitas hukum perkawinan di Indonesia, yang dipengaruhi oleh faktor-faktor agama, budaya, dan hukum positif.

Setelah membaca buku ini, saya mendapatkan beberapa inspirasi dan pemahaman baru:

 * Saya lebih memahami kompleksitas hukum perkawinan di Indonesia, yang merupakan perpaduan antara hukum Islam dan hukum positif.

1. Saya menyadari pentingnya pemahaman yang mendalam tentang hukum perkawinan bagi setiap individu yang ingin membangun keluarga yang harmonis dan sejahtera.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun